Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong pemerintah menerapkan standar plastik ramah lingkungan atau plastik standar nasional Indonesia (SNI). Hal itu terkait kebijakan pelarangan kantong plastik di pasar tradisional dan pusat belanja.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan pihaknya mendukung penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
(Baca: Nadiem dan Anies Kompak Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai)
Namun demikian dia mempertanyakan definisi ramah lingkungan yang pada aturan tersebut. Sehingga perlu membuat standar agak tak menimbulkan multitafsir di kalangan pengguna.
"Kalau pemerintah konsisten menerapkan plastik ber-SNI itu sebenarnya sudah cukup. Karena, kalau plastik SNI, otomatis ramah lingkungan, jadi tidak melarang pun bisa," kata Tulus saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/1).
Namun, dia pun mengakui kontribusi kantong platik terhadap sampah di Ibu Kota cukup tinggi. Berdasarkan catatannya, dari 7.500 ton sampah per hari, sekitar 14% merupakan sampah platik. Untuk itu, dari sisi lingkungan, regulasi tersebut dinilai baik.
Meskipun begitu, sejalan dengan kebijakan pelarangan, Pemprov DKI Jakarta juga harus memfasilitasi konsumen mendapatkan wadah saat berbelanja. Sehingga tak hanya melarang, pemerintah juga harus memikirkan solusi pengganti kantong plastik.
(Baca: Langkah Tegas Jokowi Tolak Kiriman Limbah Sampah dari Luar Negeri)
Tulus menyebut, aturan pelarangan kantong plastik telah dijalankan di beberapa negara besar di Eropa. Meski demikian, pemerintahnya memberikan pengganti kantong plastik dengan plastik atauwadah lain yang lebih ramah lingkungan dan terstandar.
"Di Italia itu sekalipun di pasar tradisional itu sudah menggunakan kantong plastik yang sangat-sangat ramah lingkungan," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan mengenai penggunaan plastik melalui Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019. Dengan aturan itu. pengelola pasar tradisional dan swalayan wajib menghindari penggunaan kantong plastik sekali pakai dan mengganti kantong ramah lingkungan.
Setelah diundangkan, pada 31 Desember 2019, regulasi ini akan berlaku enam bulan kemudian mulai Juli 2020. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menyebutkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai diharapkan dapat menekan volume sampah plastik di Jakarta.
(Baca: Dilarang di Beberapa Daerah, Produksi Kantong Plastik Turun 20%)
Andono berharap, adanya larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai akan membuat masyarakat semakin sadar untuk membawa kantong ramah lingkungan yang dapat digunakan berkali- kali. "Alternatifnya pakai kantong belanja ramah lingkungan. Itu bisa gunakan berulang, bahannya macam-macam, daun kering atau kertas," kata Andono.
Selain mengharapkan masyarakat untuk menggunakan kantong ramah lingkungan, Andono mengatakan para pengelola pusat perbelanjaan diwajibkan menyediakan kantong- kantong ramah lingkungan sehingga masyarakat tidak lagi menggunakan plastik sekali pakai. "Nanti wajib disediakan oleh pengelola, tapi tidak diberikan gratis ya," katanya.