Enam Kekhasan Tol Layang Terpanjang Jakarta Cikampek II

ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Kendaraan petugas pemelihara tol melintas di atas jalan Tol layang Jakarta-Cikampek II (Elevated) di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (4/12/2019). Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan akan mengoperasikan secara fungsional jalan tol layang Jakarta-Cikampek II (Elevated) pada pertengahan Desember 2019 saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.
Penulis: Pingit Aria
10/12/2019, 11.54 WIB

Japek Elevated II atau jalan tol layang Jakarta-Cikampek akan mulai beroperasi pada 20 Desember 2019. Jalan tol layang terpanjang di Indonesia itu membentang dari kilometer 9 hingga kilometer 48 di atas ruas tol lama Jakarta-Cikampek.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun telah melakukan uji beban pada jalan tol yang dibangun dengan investasi sebesar Rp 16,23 triliun tersebut. Uji beban dilakukan dengan 16 truk yang masing-masing berbobot 40 ton pada 23 September lalu.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang jalan tol layang Jakarta-Cikampek:

1. Dibangun untuk rute jarak jauh

Jalan tol layang Jakarta-Cikampek yang membentang sepanjang 39 kilometer adalah jalan tol bertingkat (double decker motorway) pertama di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memisahkan jalur komuter jarak pendek Jakarta-Bekasi-Cikarang dengan lalu lintas perjalanan jarak jauh tujuan Cirebon, Bandung, Semarang, hingga Surabaya.

(Baca: Kemenhub Siapkan 55 Bus Mudik Gratis Sambut Libur Natal & Tahun Baru)

2. Tak ada gerbang tol dan rest area

Karena dikhususkan untuk lalu lintas jarak jauh, tidak ada gerbang keluar dan rest area di ruas tol layang. Masyarakat yang ingin keluar di Tambun, Cikarang, Karawang Barat, hingga Rengasdengklok disarankan untuk menggunakan ruas tol Jakarta-Cikampek eksisting, bukan pada jalur layang. 

Anda juga tidak akan menemukan rest area atau SPBU di ruas tol layang. Sebab, jalan sepanjang 39 kilometer tersebut memang diperuntukkan sebagai perjalanan nonstop.

3. Waspadai kemacetan di kilometer 48

Saat meninjau kelayakan jalan pada Minggu (8/12) lalu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono memperingatkan adanya potensi kemacetan pada exit tol di kilometer 48. Sebab, di sana ada penyatuan arus lalu lintas dari tol layang dan tol Jakarta-Cikampek di jalur normal.

"Titik persinggungan nanti terjadi di KM 48, ada penyumbatan tol exit sedikit, saya pikir nanti perlu diurai ya," tuturnya.

(Baca: Kemenhub Proyeksi 60% Pemudik Libur Natal Gunakan Transportasi Darat)

4. Gratis saat liburan Natal dan Tahun Baru

Setelah diresmikan pada 20 Desember 2019, ruas tol layang Jakarta-Cikampek akan digratiskan selama beberapa saat. "Mungkin resmikan pertengahan Desember, Natal dan Tahun Baru masih free," kata Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono, akhir November lalu.

5. Ada batas kecepatan dan tilang elektronik

Jalan tol layang Jakarta-Cikampek didesain untuk kecepatan hingga 100 kilometer per jam. Namun, setelah berkonsultasi dengan kepolisian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berencana mengurangi batas kecepatan di kisaran 60-80 kilometer per jam dengan tilang elektronik untuk yang melanggar.

Penurunan batas kecepatan ini dilakukan untuk meminimalisasi angka kecelakaan. Apalagi, ketinggian jalan tol ini mencapai 15 meter.

6. Hanya untuk mobil pribadi

Jalan tol Layang Japek hanya bisa digunakan oleh kendaraan golongan I non bus dan non truk. Kendaraan golongan I yang dimaksud sesuai dalam aturan Badan Pengatur Jalan Tol mencakup Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, Bus, termasuk Minibus macam MPV.

(Baca: Tol Layang Cikampek II Gratis selama Natal dan Tahun Baru)

Direktur Utama Jasamarga Desi Arryani menyatakan, salah satu pertimbangannya adalah untuk mempercepat lajur kendaraan di tol layang Jakarta-Cikampek. "Kami tidak ingin di Jakarta-Cikampek elevated ini ada hambatan karena tujuannya adalah untuk mempercepat laju pengendara jarak jauh. Kalau ada truk, kecepatannya di bawah 50 kilometer per jam," katanya.

Reporter: Antara