Peretail Minta Pemda DKI Kaji Ulang Kewajiban 20% Ruang Mal untuk UMKM

ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Ilustrasi pusat perbelanjaan. Aprindo meminta Pemda DKI mengkaji ulang kewajiban penyediaan 20% ruang di pusat perbelanjaan untuk UMKM.
Editor: Agustiyanti
6/12/2019, 20.07 WIB

Assosiasi Pengusaha Retail Indonesia atau Aprindo meminta Pemda DKI Jakarta mengkaji ulang aturan yang mewajiban toko ritel atau mal menyediakan ruang sebesar 20% untuk produk-produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM. Kewajiban yang termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 dinilai mempersulit peretail guna menggenjot produktivitas di tengah lesunya bisnis. 

“Kami ingin ada kepatutan atau kesimbangan. Jangan sampai aturan ini menggerus usaha retail karena kami juga punya keterbatasan ruang,” ujar Ketua Umum Aprindo Roy Mandey saat dihubungi Katadata.co.id, Jumat (6/12).

Ia menjelaskan, pengusaha retaill sebenarnya telah menyediakan ruang bagi produk-produk UMKM sebelum Perda berlaku. Namun, memang luas yang disediakan lebih kecil.

(Baca: PP E-Commerce Terbit, Asosiasi Pengusaha Sebut Demi Keadilan)

Adapun ketentuan penyediaan ruang sebesar 20% mengakibatkan terjadinya jumlah produk yang dijual tidak seimbang. Pasalnya, sejumlah peretail menjual barang secara spesifik. 

“Kami sediakan tempat-tempatnya. Tetapi terdapat beberapa retail yang sudah mengarah pada speciality store,” kata dia.

Pemda DKI Jakarta juga dinilai tak melibatkan pengusaha dalam merumuskan kebijakan tersebut. Padahal, aturan ini berpotensi merugikan pengusaha retail.

(Baca: Peretail Online Tak Bisa Geser Belanja Barang FMCG secara Konvensional)

Roy menyebut kebijakan pemda ini berbeda dengan semangat Presiden Jokowi yang ingin memangkas sejumlah aturan yang menghambat investasi melalui penerbitan omnibus law . 

“Kebijakan itu harus pro pengusaha juga kan. Jangan semata-mata harus keluar atau ada janji politis,” kata Roy.

Aprindo sebelumnya mencatat, pertumbuhan industri retail pada kuartal III 2019 hanya 5,01%, melambat dibanding kuartal sebelumnya  5,07%. Roy menduga hal ini disebabkan terdapat pergeseran tren belanja ke toko retail berukuran kecil, seperti minimarket dan supermarket dengan luas tak lebih dari 2.000 meter persegi. Selain itu, tren belanja online juga turut berpengaruh. 

Reporter: Tri Kurnia Yunianto