RI Konsultasikan Larangan Ekspor Nikel Usai Dilaporkan Eropa ke WTO

PT Antam Tbk
Petugas menunjukkan produk feronikel shot setelah melalui proses peleburan.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
28/11/2019, 18.50 WIB

Pemerintah akan segera berkonsultasi dengan organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTOterkait laporan Uni Eropa tentang kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel. Konsultasi tersebut bakal dilakukan dalam 60 hari setelah aduan dilaporkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto untuk berkirim surat dan memfasilitasi konsultasi.

"Nanti ada dubes kita memproses konsultasi di WTO," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/11).

Politisi Partai Golkar ini menilai, persoalan tersebut merupakan bagian dari proses tawar-menawar antara Indonesia dan Uni Eropa. Sebab, di sisi lain, pemerintah Indonesia mengeluhkan sikap Uni Eropa yang kerap kali mendiskriminasi minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) asal Indonesia.

(Baca: Sawit Didiskriminasi di Eropa, Jokowi: Pakai Sendiri Saja)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu