Semen Indonesia Minta Pemerintah Cabut Aturan yang Permudah Impor

KATADATA/
Ilustrasi semen. Semen Indonesia meminta pemerintah menghapus regulasi yang mempermudah impor semen karena pasar yang sudah kelebihan suplai.
12/11/2019, 20.48 WIB

PT Semen Indonesia (Persero) Tbk meminta pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2018 tentang impor klinker dan semen. Produsen semen ini menilai aturan tersebut mempermudah masuknya semen impor.

Akibatnya terjadi kelebihan suplai semen di pasar hingga mencapai 45 juta ton. Selain itu, produsen semen dalam negeri juga tidak mampu bersaing dengan murahnya produk semen impor, sehingga banyak perusahaan semen yang terancam bangkrut.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Semen Indonesia, Hendi Prio Santoso, kepada Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Budi Gunadi Sadikin. "Kami bahas soal over capacity semen, kami minta agar aturan itu dicabut karena membuat industri semen hancur dan tidak sehat," ujar Hendi di Kantor Kementerian BUMN, Selasa (12/11).

(Baca: Pembangunan Properti Lesu, Penjualan Semen Turun Drastis)

Selain itu, Hendi juga meminta pemerintah menunda (moratorium) pemberian izin pabrik semen baru. Hendi mengatakan apa yang disampaikannya itu merupakan aspirasi dari Asosiasi Semen Indonesia (ASI). "Izin pabrik baru dimoratorium dulu, karena sudah kelebihan kapasitas," ungkapnya.

Kekhawatiran Semen Indonesia cukup beralasan. Sebelumnya, semen impor asal Tiongkok membuat persaingan di pasar semen nasional memanas. Terlebih lagi semen Tiongkok tersebut terindikasi melakukan predatory pricing.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati