Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan atas impor cold rolled stainless steel (CRS) dari Malaysia dan Tiongkok. Penyelidikan dimulai pada 23 Oktober 2019.
Ketua KADI Bachrul Chairi menyatakan, penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan PT Jindal Stainless Indonesia. "Perusahaan mewakili industri dalam negeri untuk barang sejenis," kata Bachrul seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (30/10).
Produk yang diselidiki memiliki nomor pos tarif 7219.32.00, 7219.33.00, 7219.34.00, 7219.35.00, 7219.90.00, 7220.20.10, 7220.20.90, 7220.90.10, dan 7220.90.90.
Penyelidikan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
(Baca: Kadin Desak Penerapan Non-tarif untuk Menangkal Gempuran Impor)
Permohonan itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.
Total impor cold rolled stainless steel selama periode penyelidikan 1 April 2016-31 Maret 2019 adalah sebesar 359.287 metrik ton (MT). Sebagian besar impor produk tersebut berasal dari Malaysia dan Tiongkok.
Berdasarkan hasil analisis terhadap bukti awal, KADI menemukan indikasi dumping atas impor cold rolled stainless steel dari kedua negara yang dituduh. Hal tersebut, lanjut Bachrul, menyebabkan kerugian material bagi pemohon.
"Ada hubungan sebab akibat antara dumping dan kerugian yang dialami pemohon," ujar dia.
(Baca: Pemerintah Mulai Selidiki Anti-Dumping Baja Lapis Tiongkok-Vietnam )
KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan untuk
menyampaikan tambahan informasi, tanggapan, atau permintaan dengar pendapat (hearing).
Pemberitahuan dapat disampaikan secara tertulis kepada KADI, Kementerian Perdagangan atau melalui surat elektronik kadi@kemendag.go.id.