Revisi Aturan untuk Perketat Impor Tekstil Ditargetkan Rampung Besok

ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI
Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 64 tahun 2017 tentang Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) terbit Jumat besok. Aturan tersebut bertujuan untuk menekan impor ilegal.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
17/10/2019, 14.08 WIB

Kementerian Perdagangan memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 64 tahun 2017 tentang Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) rampung Jumat besok atau sebelum pergantian menteri kabinet Joko Widodo (Jokowi) periode kedua. Revisi aturan tersebut bertujuan menekan praktik impor ilegal yang merugikan negara. 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, revisi beleid  telah memasuki tahap akhir. "Jadi diselesaikan minggu ini. Jumat bisa (selesai)," kata Wisnu di sela-sela Trade Expo Indonesia (TEI) 2019 di ICE BSD, Tangerang, Rabu (17/10).

Menurutnya, perubahan utama baleid terdapat pada lampiran importir. Dalam Permendag saat ini, terdapat dua jenis lampiran untuk importir, yaitu lampiran kelompok A dan B.

(Baca: KPPI Temukan Lonjakan Impor Produk Tekstil dari Tiongkok)

Lampiran A merupakan impor jenis tekstil tertentu yang  memerlukan persetujuan impor (PI). Sebaliknya, lampiran B tidak memerlukan persetujuan impor, melainkan hanya diperlukan laporan survei (LS).

Dengan revisi Permendag ini, maka lampiran kelompok B akan dihapus. "Jadi semua importir harus memiliki persetujuan impor," ujar Wisnu.

Sebelumnya, Ikatan Ahli Tekstil (Ikatsi) meminta pemerintah menyetop impor TPT selama enam bulan. Langkah ini ditempuh untuk menyelamatkan industri TPT nasional dari kebangkrutan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika