Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta Presiden Joko Widodo menetapkan komoditas garam menjadi bahan kebutuhan pokok penting. Kemendag pun telah mengirimkan surat permintaan tersebbut kepada presiden sejak dua pekan lalu.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Suhanto mengatakan permintaan tersebut demi melindungi petani tambak garam. "Karena pada saat tertentu, harga garam khususnya di petani, mengalami harga yang rendah," kata Suhanto dalam rapat koordinasi nasional barang kebutuhan pokok di Batu, Jumat (5/10).
Bahan kebutuhan pokok penting diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Dengan usulan tersebut, Perpres 71/2015 bakal direvisi.
Jika presiden merestui, kementerian terkait seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perindustrian akan saling berkoordinasi untuk menentukan harga di tingkat eceran, harga acuan di tingkat petani tambak atau petani rakyat, hingga harga jual pada tingkat masyarakat.
Dengan demikian, pemerintah akan memiliki andil untuk menjaga stabilisasi harga garam. Selain itu, ada kepastian harga di tingkat petani tambak garam.
(Baca: Kemenperin Sebut Kualitas Garam Lokal Rendah Karena Terbatasnya Lahan)
Di sisi lain, keputusan ini dapat menekan ketergantungan terhadap garam impor. Sebab, kualitas garam domestik semakin meningkat.
"Dengan kepastian harga, mereka akan berlomba-lomba untuk memproduksi garam terbaik," ujar dia.
Meski begitu, Suhanto mengatakan besaran harga pokok penjualan (hpp) garam masih dikaji. Hal ini dilakukan dengan menurunkan sejumlah tim ke seluruh sentra industri guna mendata rata-rata harga garam.
Berdasarkan pantauannya, harga garam di tingkat petani sempat menurun menjadi Rp 400 per kilogram. Harga tersebut lebih rendah dari harga normal di pasar sebesar Rp 1.500 per kilogram.
"Oleh karenanya, kami melihat betul biaya prouksinya berapa sampai tahap pembersihan dan layak dikonsumsi oleh para konsumen," ujar dia.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman mengusulkan garam menjadi barang kebutuhan pokok dan barang penting. Hal ini guna menjaga harga garam di tingkat petani agar tidak anjlok. Namun, wewenang itu menjadi milik Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Perdagangan.
(Baca: Di Bawah Target, Produksi Garam per Agustus Baru Capai 197,46 Ribu Ton)