Kemendag Kejar Revisi 18 Aturan Sebelum Ada Kabinet Baru

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita berencana merevisi 18 aturan yang dianggap menghambat investasi.
3/10/2019, 06.57 WIB

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan merevisi 18 peraturan yang menghambat investasi. Revisi tersebut ditargetkan selesai sebelum memasuki masa kabinet kerja baru, atau sebelum 20 Oktober 2019.

Salah satu aturan yang akan difinalisasi dalam waktu dekat ialah Permendag terkait Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB). Kemendag juga melihat peluang untuk mencabut aturan yang dinilai tidak sesuai.

"Ada 18 Peraturan Menteri Perdagangan. 11 menyangkut impor, tujuh menyangkut ekspor yang kami akan lihat lagi untuk mendorong investasi dan ekspor," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana di Malang, Rabu (2/10) malam.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menambahkan, Permendag Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 127/M-Dag/Per/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru juga bakal direvisi. Dalam revisinya, impor barang modal tidak baru tidak perlu persetujuan impor.

(Baca: Darmin Sebut Menteri dan Daerah Kerap Buat Aturan Tak Sesuai Presiden)

Proses impor barang modal tidak baru selama ini membutuhkan waktu dua hingga tiga bulan karena memerlukan persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan. Diharapkan revisi aturan tersebut dapat mendongkrak investasi.

"Jadi mau investasi, perlu permisi dan muter-muter" ujar Enggar.

Menurutnya, peluang arus masuk investasi harus ditangkap di tengah maraknya relokasi industri dari negara luar. Sebab, regulasi pemerintah pusat masih menjadi penghambat adanya relokasi industri ke dalam negeri.

Selain itu, kemudahan persetujuan impor juga diberikan untuk investasi yang bahan bakunya tidak cukup dari dalam negeri. Misalnya, Permendag Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tembakau diwajibkan untuk menyerap pasokan dalam negeri. Bila stok domestik tak mencukupi, Kemendag mengizinkan untuk impor. 

Hal yang serupa akan dilakukan untuk industri lain, misalnya industri berbahan baku ikan. Namun, kemudahan persetujuan impor akan diberikan bila ada jaminan investasi. Kemendag pun telah melaksanakan rapat dengan kementerian/lembaga terkait untuk merevisi aturan-aturan tersebut.

(Baca: Sederhanakan Izin untuk Investasi, Pemerintah Rombak Dua Undang-Undang)

Reporter: Rizky Alika