Produk makanan dan minuman akan diwajibkan memiliki sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2019. Kewajiban tersebut juga berlaku bagi pengusaha turunan produk makanan dan minuman, seperti pedagang kaki lima (PKL) hingga rumah potong hewan..
"Iya semua jenis makanan dan minuman wajib," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikat Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Matsuki di Hotel Millenium, Jakarta, Rabu (25/9). Dia menambahkan bahwa BPJPH akan mendatangi pengusaha tersebut untuk menginformasikan aturan wajib sertifikasi halal.
Selain pengusaha makanan dan minuman, industri ritel juga akan diwajibkan bersertifikasi halal. Dia mengungkapkan salah satu ritel di Medan, Sumatera Utara, sudah menerapkan hal tersebut. Ritel tersebut telah menjalani proses seleksi produk berlabel halal.
Sementara, sertifikasi halal bagi waralaba hanya diperlukan bagi waralaba induk saja. Untuk cabang, kehalalan produk akan dipastikan saat waralaba cabang tersebut pertama kali dibuka.
(Baca: Kemendag Akan Pertegas Aturan Label Halal Daging Impor )
Kewajiban sertifikasi halal tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mulai berlaku lima tahun sejak diundangkan. Dalam pasal 4 disebutkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Meski begitu, dia menyebutkan aturan tersebut masih akan diuji coba dalam lima tahun kedepan, atau hingga 17 Oktober 2024. Uji coba tersebut baru berlaku bagi produk makanan dan minuman. Selama uji coba, kewajiban sertifikasi halal hanya berlaku bagi yang mengklaim halal. Artinya, kewajiban berlaku hanya bagi pengusaha yang mampu.
Bagi yang belum bersertifikasi, BPJH akan melakukan sosialisasi sertifikasi halal. "Jadi selama uji coba, kalau belum tau cara membuat sertifikasi akan kami ajari," ujar dia.
Sementara berdasarkan data terbaru Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi), jumlah pengusaha makanan dan minuman skala kecil, menengah, dan besar mencapai 1,6 juta. Untuk saat ini, jumlah pengusaha makanan dan minuman yang telah bersertifikasi baru mencapai 6 ribu pengusaha.
(Baca: Masalah Label Halal, Indonesia Halal Watch Gugat Permendag 29/2019)
Untuk mendaftarkan sertifikat halal, pengusaha dapat mendaftar langsung ke kantor wilayah BPJPH di daerah masing-masing. Perwakilan BPJPH tersebut berada di Kementerian Agama pada masing-masing daerah.
Selain mendaftar langsung, pengusaha dapat mendaftar secara online ke BPJPH pusat. Nantinya, pemeriksaan dan pengujian produk akan dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal di daerah.
Adapun, penetapan kehalalan akan ditentukan berdasarkan hasil sidang komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di daerah. Hasil keputusan akan dikirimkan kepada BPJPH untuk menerbitkan sertifikasinya. Keseluruhan proses pengajuan ini membutuhkan waktu selama 62 hari.