Pemerintah Tunda Pungutan Ekspor Sawit Hingga B30 Berlaku

ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Ilustrasi. Pemerintah menunda implementasi pungutan ekspor sawit yang semula pada 1 Juni 2019 menjadi 1 Januari 2020.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
24/9/2019, 18.15 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pungutan ekspor sawit yang berlaku pada 1 Juni 2019 ditunda menjadi 1 Januari 2020. Penundaan tersebut menunggu hingga berlakunya mandatori biodiesel 30% (B30) atau menanti harga minyak kelapa sawit (CPO) naik lantaran ada peningkatan konsumsi.

"Tidak usah dipungut dulu karena kalau dipungut sekarang, harga kemungkinan akan turun," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Selasa (24/9).

Hal ini, menurut Darmin, telah disepakati oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada pagi ini. Menurut dia, bila pungutan diberlakukan, harga beli Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani  berpotensi turun.

(Baca: Berkah Perang Dagang, Pangsa Ekspor Sawit ke Tiongkok Naik Jadi 30%)

Penurunan harga beli bisa terjadi lantaran pengusaha dan ekpsortir ingin menutup biaya pungutan kelapa sawit. Akibatnya, para pengusaha membayar pungutan sawit dengan memotong harga beli TBS kelapa sawit dari tingkat petani

Sementara itu, menurut dia, pemberlakuan pungutan pada saat mandatori B30 diyakini tidak akan menurunkan harga beli TBS kelapa sawit. Sebab, permintaan minyak kelapa sawit akan meningkat pada saat itu.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika