Pemerintah akan mengubah dua aturan yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ini sebagai langkah awal dari pembenahan puluhan aturan dengan omnibus law untuk menyederhanakan perizinan investasi.
Staf Ahli bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dah Keamanan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Elen Setiadi mengatakan pemerintah akan memperjelas substansi Undang-Undang Administrasi Pemerintahan untuk menghindari timbulnya banyak interpretasi. Beleid tersebut mengatur proses perizinan, sanksi, hingga diskresi untuk pemerintahan.
“Lalu UU Pemda ada sekitar 12-10 pasal perbaikan dan penambahan pasal baru," kata Elen di Jakarta, Selasa (17/9). (Baca juga: Kemendagri Jamin Omnibus Law untuk Investasi Tak Ganggu Wewenang Pemda)
Sejumlah regulasi sektoral juga akan diubah mulai dari Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Industri, Undang-Undang Lingkungan, hingga Undang-Undang Perhubungan. Elen menargetkan perubahan 72 aturan tersebut selesai bulan depan. Untuk itu Kemenko Perekonomian akan rutin menggelar rapat yang membahas perubahan payung hukum.
Selain itu pemerintah akan mengatur ketentuan pembatalan peraturan daerah (Perda). Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri sempat membatalkan 3.143 perda yang dianggap menghambat investasi namun dicabut oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemerintah juga berencana menghapus perizinan terkait sumber daya alam serta Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L). Aturan standar dan pengawasan usaha juga diperketat lantaran selama ini hanya sedikit regulasi terkait.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan ada empat hal yang akan menjadi fokus pemerintah untuk mendukung investasi dan ekspor. Pertama, perubahan aturan di bidang perizinan usaha dengan menggunakan skema omnibus law. Kedua, aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) akan dikaji lagi. "Namun ini masih dimatangkan," ujar dia.
(Baca: Revisi 72 Undang-Undang, Menko Darmin Akan Tuntaskan Masalah Perizinan)
Ketiga, reformasi perizinan berusaha terkait Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Terakhir, kebijakan reformasi perizinan ekspor dan impor.