Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut wacana pengenaan tarif bea masuk untuk produk susu dan turunannya(dairy products) asal Uni Eropa sebagai hal yang wajar. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan hal tersebut diperbolehkan oleh ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) asalkan disertai dengan bukti yang mendukung.

"Ini merupakan prosedur normal dan mekanisme yang diperbolehkan dari WTO," kata dia di kantornya, Jakarta, Senin (16/7).

Menurutnya, pemerintah bisa menaikkan bea masuk bila memiliki bukti produk susu dalam negeri mengalami kerugian. Dengan demikian, Kemendag dapat mengajukan pengenaan bea masuk anti dumping untuk melindungi produsen dalam negeri dari praktik kecurangan oleh importir.

(Baca: Eropa Sebut Wacana Pembalasan Tarif Produk Susu Langgar Ketentuan WTO )

Karena itu, sebagai langkah awal, Kemendag akan melakukan penyidikan produk susu impor Uni Eropa. Setelah penyidikan dilakukan, usulan tarif akan diajukan ke Kementerian Keuangan.

"Jadi kalau ada butki, bisa ditetapkan bea masuk anti dumping-nya," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika