Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas menilai, impor bawang putih sebaiknya diserahkan kepada pihak swasta. Hal ini diperlukan untuk mencegah kembali terjadinya kasus suap dan korupsi komoditas pangan.
"Lepasakan saja urusan bawang putih tidak usah diatur pemerintah. Ada banyak kejadian, ketika diatur pemerintah semakin tidak karuan," kata dia kepada katadata.co.id, Senin (12/8).
(Baca: Mendag Akan Masukkan Importir Kasus Suap Bawang Putih ke Daftar Hitam)
Ia pun menilai, sistem impor berdasarkan kuota perlu diperbaiki. Sebagai informasi, jumlah volume impor yang diterima importir saat ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan.
Dengan begitu, importir tidak selalu mendapatkan kuota sesuai dengan pengajuan awal. Di sisi lain, ini dikhawatirkan menimbulkan kesepakatan-kesepakan kedua pihak, karena penentuan kuota membuat pemain importir terbatas oleh segelintir pihak saja.
Keterbatasan jumlah importir tersebut berdampak pada penawaran harga bawang putih ke konsumen terbatas. Akibatnya, disparitas harga antara bawang putih dalam negeri dan impor terjadi. Hal tersebut juga dapat menjadi celah tindak korupsi.
Karena itu, Andreas mengusulkan sistem kuota impor bawang putih perlu diubah menjadi sistem tarif. Melalui sistem ini, importir hanya perlu menyesuaikan tarif impor berdasarkan volume bawang putih yang masuk. Dengan begitu, importir diharapkan lebih terbuka dan harga bawang impor lebih stabil.
"Jadi bagaimana bawang putih dalam negeri bisa bersaing kalau kebijakan masih (menggunakan) sistem kuota?" ujarnya.
Transparansi Informasi
Di lain pihak, Ketua Asosiasi Hortikultura Nasional Anton Muslim Arbi menilai pemberian kuota impor perlu dilakukan secara transparan ke publik. Adapun penentuan kuota impor harus melibatkan pihak terkait.
"Semestinya jangan langsung diputuskan menteri, libatkan dirjen dan asosiasi," ujarnya.
Dengan begitu, asosiasi dapat membedakan importir yang patuh dan tidak. Asosiasi juga mengetahui importir yang tidak memenuhi persyaratan wajib tanam 5% dari volume impor yang diperoleh saat menerima rekomendasi impor.
(Baca: KPK Tetapkan Politisi PDIP Tersangka Kasus Suap Impor Bawang Putih)
Sebaliknya, asosiasi juga bisa mengetahui apakah pengusaha yang sudah patuh, namun masih kesulitan mendapatkan izin kuota impor. "Jadi saya kira transparansi perlu dibenahi," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan 11 orang terkait dugaan suap impor bawang putih. Adaun ke-11 orang tersebut terdiri dari orang kepercayaan anggota DPR, swasta, importir, hingga sopir.
KPK telah mengamankan barang bukti transfer sebesar Rp 2 miliar dna menjemput seorang tersangka yang merupakan Anggota DPR Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra.
Tak sampai di situ, Senin sore (12/8) juga sempat menggeledah ruang kerja Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, ruang Dirjen Hortilkultura Kementan, dan ruang kerja I Nyoman Dharmantra. Hasilnya, komisi antirasuah tersebut juga menyita dokumen terkait impor. Hingga saat ini, kasus tersebut masih ditangani KPK.