Kemenperin: 10 Juta Ponsel Ilegal Masuk Indonesia Tiap Tahun

ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Pedagang memeriksa nomor identitas ponsel (IMEI) dagangannya di Jakarta, Jumat (5/7/2019). Pemerintah akan mengeluarkan regulasi untuk memblokir ponsel selundupan atau "black market" melalui validasi database nomor indentitas ponsel (IMEI) pada Agustus 2019.
11/7/2019, 10.42 WIB

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkirakan 10 juta telepon seluler (ponsel) ilegal atau ponsel black market masuk ke Indonesia setiap tahun. Peraturan IMEI diharapkan dapat menghentikan arus masuk ponsel ilegal dan peredarannya di dalam negeri.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto mengatakan, salah satu kasus penyelundupan ponsel besar terjadi di Palembang. "Satu kali penyelundupan itu transaksi nilainya Rp 6 miliar. Itu kira-kira 6 ribu ponsel," kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu (10/7).

Dengan aturan IMEI, Janu berharap peredaran ponsel ilegal dapat terus berkurang. Sebaliknya, investasi elektronik, khususnya ponsel maupun perangkatnya akan meningkat di Indonesia.

(Baca: Aturan IMEI, Cara Pemerintah Berantas Ponsel Ilegal)

Selain itu, tata niaga penjualan ponsel juga akan lebih baik, sehingga penjual dan pembeli juga patuh terhadap aturan perpajakan dan bea masuk. Alhasil, penerimaan perpajakan juga akan bertambah.

Adapun penerapan aturan ini juga bercermin dari Tiongkok yang sudah lebih dahulu melakukan kebijakan serupa. "Kita kalah industri sama Tiongkok. Mereka sebelum kuat, tutup pasarnya dulu," ujarnya.

Halaman: