Rumah Kurang Rp 30 M Bebas PPnBM, REI Nilai Pasar Properti Makin Luas

ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Ilustrasi pameran rumah mewah. Kementerian Keuangan telah membebaskan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada sektor properti hingga Rp 30 miliar.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing
19/6/2019, 16.30 WIB

Kementerian Keuangan telah membebaskan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada sektor properti hingga Rp 30 miliar. Artinya, pembeli rumah di bawah harga itu tidak dikenakan PPnBM sebesar 20%. Pembeli hanya dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%.

Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata mengatakan, kebijakan tersebut dapat memperluas pasar pada sektor properti. "Dengan pelonggaran pajak, akan ada banyak pengembang bergerak di kisaran harga jual Rp 30 miliar," kata dia kepada Katadata.co.id, Rabu (19/6).

Beban konsumen juga akan berkurang dengan aturan ini sehingga penjualan properti lebih kompetitif. Sebelumnya, ia mengakui, sebagian besar permintaan hunian berasal dari segmen menengah ke bawah. Selain pajak, Soelaeman mengatakan, ada beberapa kebijakan pemerintah yang dapat memengaruhi pertumbuhan sektor properti, yaitu soal pertanahan dan undang-undang tata ruang.

(Baca: Aturan Baru, Rumah di Bawah Rp 30 Miliar Kini Bebas Pajak Barang Mewah)

Pelonggaran pajak hunian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang jenis barang kena pajak tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.

Dalam Lampiran I peraturan tersebut disebutkan jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20%. “Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih,” demikian bunyi lampiran itu..

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mengatakan, perubahan aturan dilakukan untuk mendorong pembelian rumah mewah sehingga pasar properti di segmen itu menggeliat. Menurut dia, menggeliatnya sektor properti dapat memberi efek berganda terhadap perekonomian. “Karena sektor properti memiliki multiplier effect dari (penciptaan) kesempatan kerja (yang) banyak,” katanya.

Selama ini, perputaran pasar untuk rumah mewah disebutnya hanya terjadi untuk rumah bekas lantaran tidak dikenakan PPnBM. Padahal rumah mewah memberi keuntungan lebih tinggi bagi para pengembang properti.

Karena itu, kebijakan perubahan pajak tersebut semestinya bisa jadi pendorong yang positif untuk bisnis di segmen itu. Rencana ini pun sudah dibicarakan dengan sejumlah pelaku usaha properti.

(Baca: Rencana Penghapusan PPnBM dan PPh 22 Rumah Mewah Menuai Pro & Kontra)

Reporter: Rizky Alika