Kemendag Buka Keran Impor Bawang Putih untuk 7 Importir

ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
18/4/2019, 19.22 WIB

Kementerian Perdagangan telah menerbitkan surat izin impor bawang putih untuk tujuh perusahaan swasta dengan volume sebesar 100 ribu ton. Langkah ini dilakukan untuk menstabilkan harga bawang di pasar.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyatakan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian sebelumnya menetapkan delapan perusahaan. "Tapi yang kami anggap lengkap ada tujuh  perusahaan," kata Oke di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/4).

Berdasarkan laman resmi inatrade.kemendag.go.id,  ketujuh perusahaan yang mengantongi izin tersebut adalah, Satria Bima Nusantara, Semangat Tani Maju Bersama, Bintang Alam Sukses, Mahkota Abadi Prima Jaya, Sinar Padang Sejahtera, Setia Pesona Indoagro, serta Maju Makmur Jaya Kurnia. Adapun izin itu keluar petang ini sekitar pukul 18.30 WIB. 

(Baca: Harga Bawang Putih Melesat, Mendag Minta Importir Lepas Stok di Gudang)

Setelah mengantongi izin, importir swasta ini diminta segera melapor kegiatan impor dan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemendag terkait pemasukan bawang putih melalui pelabuhan.  "Waktunya sekitar tiga bulan atau setengah tahun," ujarnya.

Kendati demikian, Oke juga tidak menyinggung lebih lanjut mengenai pemberian izin impor bawang putih kepada Bulog. Padahal,  rapat koordinasi di tingkat sebelumnya menteri memutuskan untuk memberikan penugasan impor 100 ribu ton bawang putih kepada Bulog.

Halaman:
Reporter: Michael Reily