Kementerian Pertanian (Kementan) telah melakukan uji coba program biodiesel 100% atau B100, yakni biodiesel yang keseluruhan bahan bakunya menggunakan minyak sawit. Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkapkan, penggunaan B100 secara politik bisa menjadi perlawanan terhadap Uni Eropa yang terus memprotes kelapa sawit.
Ia menjelaskan, sepanjang 2018 minyak sawit Indonesia dieskpor ke lebih dari 140 negara dengan pasar terbesar adalah India, Uni-Eropa, Tiongkok, Pakistan dan Bangladesh. Pada periode yang sama, produksi tercatat mencapai 46 juta ton, sebanyak 34 juta ton atau setara dengan 73,91% dari total produksi diekspor.
B100 ia katakan berpotensi menjadi subsitusi impor solar untuk penggunaan bahan bakar minyak dalam negeri dan bisa membungkam pengkritik kelapa sawit, terutama Uni Eropa. "Ekspor minyak sawit bakal berkurang, negara yang sulit kita ajak diskusi akan kita kurangi paling cepat," ujar Amran di Jakarta, Senin (15/4).
(Baca: Kementerian Pertanian Uji Coba B100 untuk Mobil dan Traktor)
Sebelumnya, aturan Renewable Energi Directive II (RED II) di Uni Eropa (UE) akan berlaku secara otomatis pada 12 Mei 2019 melalui melalui prosedur senyap. Akhir pekan lalu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan, prosedur senyap artinya tidak ada pembahasan lagi, tapi langsung berlaku.
Konsekuensi berlakunya RED II pada 2020-2023 adalah pembatasan konsumsi bahan bakar nabati berisiko tinggi di negara-negara Uni Eropa, termasuk di dalamnya minyak sawit. Jumlahnya tidak boleh lebih besar dari konsumsi tahun ini. Kemudian, pada 2024 angkanya akan terus turun secara bertahap hingga nol persen di 2030.
Kondisi tersebut jelas sangat berpengaruh terhadap ekspor minyak sawit Indonesia. Karena itu, pemerintah akan menempuh jalur hukum bila aturan ini disahkan. Isi gugatannya akan dirumuskan oleh Kementerian Perdagangan dan diajukan ke Organisasi Perdagangan Dunia atau Word Trade Organization (WTO).
Pemerintah berencana melakukan diskusi kembali dengan Uni Eropa. Hasil diskusi akan digunakan untuk mengkaji The Delegated Act yang akan diimplementasikan 2021 mendatang.
The Delegated Act merupakan aturan yang mengklasifikasikan minyak sawit sebagai sumber energi yang tidak berkelanjutan dan termasuk dalam kategori Indirect Land Use Change (ILUC) yang berisiko tinggi.
(Baca: Di Tengah Isu Diskriminasi Sawit, Ekspor CPO ke Eropa Masih Naik 27 %)