Kemendag Cabut Aturan Verifikasi Teknis Ekspor Sawit

Arief Kamaludin|KATADATA
Kebun pembibitan kelapa sawit di Riau. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 54 Tahun 2015 yang mengatur pelaksanaan teknis ekspor sawit.
18/3/2019, 16.52 WIB

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 54 Tahun 2015 tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan menilai, pencabutan Permendag ini untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan ekspor komoditas produk kelapa sawit dan turunannya. “Permendag ini berlaku setelah tujuh hari diundangkan, pada 28 Februari 2019,” kata Oke dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/3).

Pencabutan aturan ini tertuang dalam Permendag Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pencabutan Permendag Nomor 54/M-Dag/Per/7/2015. Oke mengatakan, Permendag ini melanjutkan hasil keputusan rapat koordinasi bidang perekonomian di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beberapa waktu lalu.

(Baca: Efek Negosiasi AS-Tiongkok, Permintaan Sawit Tahun Ini Bakal Turun)

Dalam Permendag 54 Tahun 2015, setiap pelaksanaan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya wajib melakukan verifikasi atau penelusuran teknis yang dilakukan oleh surveyor sebelum muat barang. Aturan ini pun dihapus dan tak berlaku lagi.

Untuk selanjutnya, ekspor komoditas sawit akan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya. Peraturan tersebut mulai berlaku tujuh hari sejak diundangkan yaitu pada 1 Maret 2019.

(Baca: Ditopang Pasar Non-utama, Ekspor Sawit Indonesia Januari 2019 Naik 4%)

Pasal dua Peraturan Menteri Keuangan itu mengatakan, pejabat bea dan cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor sawit. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan dengan cara pengujian laboratorium. Hasilnya, akan tertuang dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Pungutan ekspor sawit

Menteri Keuangan Sri Mulyani pada awal bulan ini juga mengubah skema pungutan ekspor sawit. Skema ini akan berlaku pada 1 Juni 2019. Namun, sepanjang 1-31 Maret 2019, pemerintah membebaskan pungutan ekpor sawit.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.05/2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Beleid ini berlaku mulai 11 Maret 2019.

(Baca: Harga Sawit Fluktuatif, Pemerintah Tunda Pungutan Ekspor )

Kemudian, mulai 1 Juni 2019 dan seterusnya, pemerintah akan membebaskan tarif pungutan ekspor jika harga CPO di bawah US$ 570. Pungutan ekspor sawit dan produk turunannya dikenakan bervariasi antara US$ 5 sampai US$ 20 per ton jika harga CPO mulai perlahan bangkit di kisaran harga US$ 570 per ton hingga US$ 619 per ton.

Jika harga CPO telah melewati batas harga US$ 619 per ton, pungutan tarif ekspor akan dikenakan dengan besaran yang bervariasi antara 10% hingga 50% sesuai jenis produknya.

Reporter: Rizka Gusti Anggraini