Ubah PPnBM Beremisi Rendah, Penjualan Sedan Bisa Naik 7,2%

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi mobil sedan. Pemerintah mengusulkan perubahan skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor untuk kategori beremisi karbon rendah.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing
11/3/2019, 20.00 WIB

Pemerintah tengah mengusulkan perubahan skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor untuk kategori beremisi karbon rendah (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perubahan skema ini dapat meningkatkan produksi sedan.

Menurut dia, produksi kendaraan tipe sedan akan meningkat lantaran tarif PPnBM untuk sedan yang lebih rendah. "Dengan volume penjualan yang sama dengan 2015-2017, apabila PPnBM skema baru diterapkan maka peneriman akan lebih besar," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi Keuangan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Senin (11/3).

Total penjualan mobil sedan diperkirakan mencapai 1,11 juta unit pada 2019 dengan menggunakan skema yang masih berlaku. Dari angka itu penerimaan PPnBM dari sedan mencapai Rp 17,8 triliun pada 2019.

Bila dihitung menggunakan volume yang sama, proyeksi penjualan dengan tarif baru akan meningkat 7,2% menjadi 1,19 juta unit pada 2021. Selain itu, penerimaan PPnbm akan meningkat jadi Rp 26,2 triliun pada 2021.

(Baca: Kemenkeu Ubah Skema PPnBM Kendaraan Bermotor Berdasarkan Emisi )

Namun, Sri Mulyani menekankan penerimaan bukan menjadi fokus pemerintah dalam menerapkan tarif PPnBM kendaraan otomotif ini. Sebab, instrumen perpajakan ini disusun oleh Kementerian Perindustrian guna mendorong industrialisasi sektor otomotif.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika