Kadin Anggap Swasta Lebih Berperan dalam Pembangunan Berkelanjutan

Arief Kamaludin|KATADATA
Kadin menyebut peran swasta lebih besar dari pemerintah dalam kontribusi mengejar target SDGs.
11/3/2019, 18.27 WIB

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong swasta untuk turut mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) di dalam negeri. Sebab, Kadin menilai bahwa swasta berperan lebih besar untuk mewujudkan SDGs ketimbang pemerintah.

Anggota Dewan Pakar Kadin Indonesia Bayu Krisnamurthi menyebutkan, swasta mampu berkontribusi 60-70% dari target SDGs. Peluang tersebut lebih besar ketimbang kontribusi pemerintah yang hanya 12-15% dari target SDGs.

(Baca juga: Bolong-bolong pada Membaiknya Pembangunan Berkelanjutan)

Untuk itu, ia berharap swasta berperan aktif dalam mengoptimalkan SDGs. “Sektor filantropi dan organisasi masyarakat hanya mampu menyumbang 5% dari target SDGs," katanya dalam acara Kadin CEO Breakfast Meeting bertajuk 'Kontribusi Strategis Swasta untuk SDGs' di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Senin (11/3).

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani menambahkan, swasta semestinya memberikan nilai tambah kepada masyarakat dan lingkungan. “Tidak hanya menguntungkan perusahaannya sendiri, tapi berkontribusi sosial untuk mencapai tujuan SDGs di 2030,” ujar dia.

Sejalan dengan hal itu, Kadin Indonesia telah menyusun buku panduan praktis bagi swasta untuk menerapkan SDGs. Ia berharap, swasta menyelaraskan praktik usahanya dengan SDGs. Dengan begitu, swasta bisa mengoptimalkan perannya dalam mewujudkan SGDs di Tanah Air.

(Baca juga: Pengusaha Dukung Pembangunan Global, Peluang Kerja Tambah 380 Juta)

Adapun SDGs merupakan kesepakatan pembangunan global untuk masa waktu 15 tahun (2016 sampai 2030) guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan, dan melindungi lingkungan. Kesepakatan yang disahkan oleh para pemimpin negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2015 tersebut berisi 17 tujuan dan 169 target.

Untuk mendukung terwujudnya SDGs, pemerintah Indonesia merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sebagai payung hukum dalam mengimplementasikan SDGs di dalam negeri.

(Baca juga: Bappenas Minta BUMN Tegakkan 4 Pilar Pembangunan Berkelanjutan)

Reporter: Rizka Gusti Anggraini