Kemendag Terbitkan Persetujuan 12 Perusahaan Asuransi Ekspor Impor

Katadata
Pelabuhan ekspor impor.
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
18/2/2019, 13.53 WIB

Kementerian Perdagangan menerbitkan daftar persetujuan kepada 12 perusahaan penyedia asuransi untuk melakukan kegiatan ekspor impor. Persetujuan tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi turunan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2018 mewajibkan penggunaan kapal dan asuransi nasional pada ekspor komoditas  batubara dan sawit (CPO),  impor beras dan pengadaan barang pemerintah. Kegiatan asuransi berlaku mulai 1 Februari 2019 dengan proyek percobaan.

(Baca: Pengusaha Batu Bara Minta Ada Uji Coba Penggunaan Asuransi Nasional)

Sebanyak 12 perusahaan yang masuk ke daftar penyedia asuransi nasional berdasarkan surat dalam laman resmi Inatrade Kementerian Perdagangan. Daftar perusahaan perasuransian nasional yang disetujui sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2019. 

“Daftar di bawah akan terus bertambah sesuai dengan pendaftaran yang dilakukan kemudian,” tulis Plh. Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Merry Maryati.

(Baca: Kemendag Jawab Kritik Soal Kebijakan Wajib Asuransi dan Angkutan Laut )

Halaman:
Reporter: Michael Reily