Pemerintah mendorong pengusaha dalam negeri untuk mengembangkan ekspor ke pasar nontradisional. Salah satunya, dengan menyediakan anggaran sebesar Rp 1,6 triliun sebagai fasilitas pembiayaan ekspor berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1/KMK.08/2019.
Dana tersebut disalurkan melalui Kementerian Perdagangan untuk pembiayaan, penjaminan, serta asuransi atas ekspor barang maupun jasa sepanjang memenuhi kontribusi dalam negeri. Tujuan ekspor utamanya akan diarahkan untuk kawasan Afrika, Asia Selatan, dan Timur Tengah.
"Kami harap fasilitas ini bisa semakin meningkatkan kinerja ekspor Indonesia," kata Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Arlinda dalam keterangan resmi, Jumat (1/2).
(Baca: Perluas Pasar Nontradisional, Pemerintah Relokasi Pusat Promosi)
Arlinda menjelaskan, eksportir yang dapat memanfaatkan fasilitas adalah semua bentuk badan usaha, termasuk perorangan. Insentif pembiayaan biasanya diperlukan pengusaha untuk memenuhi kebutuhan bahan baku dari pemasok, serta promosi dan pemasaran.
Dengan adanya fasilitas pembiayaan, dia juga berharap mampu meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk serta mendukung pertumbuhan industri dalam negeri. "Ini diharapkan dapat membawa dampak positif secara langsung kepada pemasok yang merupakan pelaku usaha kecil dan mikro," ujar Arlinda.
Kawasan Afrika, Asia Selatan, dan Timur Tengah dipandang sebagai pasar potensial untuk pemasaran produk Indonesia.
(Baca: Dua Fokus Kebijakan Ekspor untuk Tekan Defisit Neraca Dagang)
Total perdagangan Indonesia dengan Afrika pada periode Januari-November 2018 sebesar US$ 10,38 miliar, naik 30,15% dibandingkan periode yang sama tahun 2017.
Sedangkan total nilai perdagangan Indonesia dengan Asia Selatan pada periode yang sama mencapai US$ 22,28 miliar, meningkat 7,04% daripada medio sama tahun 2017. Adapun untuk perdagangan dengan Timur Tengah, pada Januari-November 2018 mencapai US$ 12,63 miliar, meningkat 16,61%.