Aturan Pengembalian Pemeriksaan Impor Baja Berlaku 20 Januari 2019

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
7/1/2019, 15.06 WIB

Kementerian Perdagangan mengembalikan ketentuan pemeriksaan impor besi dan baja dari luar wilayah kepabeanan (post-border) menjadi  ke wilayah kepabeanan (border)  melalui Pusat Logistik Berikat (PLB). Aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 110 Tahun 2018 itu akan mulai diberlakukan mulai 20 Januari 2019.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengungkapkan aturan sudah diundangkan sejak 20 Desember 2018. " Aturan itu akan berlaku satu bulan kemudian, pada 20 Januari 2019," kata Oke di Jakarta, Senin (7/1).

(Baca: Pemindahan Pemeriksaan Impor Baja ke Pusat Logistik Picu Masalah Baru)

Menurutnya, perubahan peraturan tersebut akan menjadi dasar untuk pengendalian impor besi dan baja yang melonjak tajam. Berdasarkan laporan Kementerian Perdagangan, impor besi dan baja hingga kuartal III 2018 melonjak tajam sampai 598% dibandingkan tahun sebelumnya.

Pasal 12 ayat 1 aturan itu menetapkan setiap pelaksanaan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya harus terlebih dahulu diverifikasi atau melalui penelusuran teknis di pelabuhan muat atau PLB.

Adapun pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis dilakukan oleh lembaga surveyor yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, sebagaimana yang juga tercantum pada ayat 2.

Halaman:
Reporter: Michael Reily