Sistem perizinan Online Single Submission (OSS) sudah berjalan selama lima bulan. Namun, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menyatakan masih ada kendala dalam pengoperasian sistem tersebut. Salah satu kendalanya, yaitu Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) untuk pengurusan izin di kementerian masih kaku sehingga kurang optimal dalam mendukung OSS.
"Di (level) kementerian terhambat karena kakunya beberapa (standar) regulasi NSPK dalam penyelesaian komitmen berusaha melalui OSS," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Elen Setiadi dalam Konferensi Pers OSS di kantornya, Jakarta, Jumat (21/12).
Saat ini, Kemenko Perekonomian bersama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah mengupayakan agar ada standar NSPK yang sama. Dengan standar yang sama, pengajuan insentif libur pajak (tax holiday), misalnya, tidak perlu lagi membutuhkan administrasi yang panjang.
(Baca juga: Infrastruktur Belum Siap, BKPM Tetap Operasikan OSS 2 Januari 2019)
Selain penyamaan standar NSPK, tengah diupayakan penyederhanaan pengelompokan izin, seperti perizinan lingkungan yang memiliki banyak kategori maupun jenis. Misalnya, izin olah limbah dan buang air limbah. "Padahal namanya cukup satu: izin lingkungan, tapi mencakup bebagai aspek yang diperlukan," ujarnya.
Penyerdehanaan proses juga tengah dilakukan seperti penyederhanaan persyaratan dan durasi. Sementara kepastian pemerolehan izin akan ditingkatkan.
Elen menjelaskan, izin lokasi membutuhkan proses penyelesaian teknis selama sepuluh hari. Sementara, persetujuan dari pemerintah daerah (pemda) membutuhkan waktu dua hari sehingga secara total membutuhkan waktu dua belas hari. Bila dalam dua belas hari investor belum memperoleh kepastian, izin lokasi akan berlaku secara otomatis.
"Ini juga dikembangkan buat izin lainnya, sepanjang tidak membahayakan kesehatan, lingkungan, dan manusia," kata dia.
(Baca juga: Kejar Target Pemindahan dan Perbaikan Sistem Online Perizinan Bisnis)
Adapun, penyelarasan dengan sejumlah kementerian lembaga terkait terus dilakukan, seperti dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kependudukan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) online, Implementasi National Single Window (INSW) Perpajakan, dan lainnya.
Berdasarkan data Kemenko Bidang Perekonomian hingga 21 Desember lalu, jumlah izin usaha yang telah diberikan pada investor mencapai 173.310 usaha. Sementara, rata-rata jumlah izin usaha yang dikeluarkan per hari mencapai 1.044 izin usaha.
Total jumlah registrasi mencapai 225.965 investor dengan rata-rata per hari mencapai 1.361 investor. Sementara, total jumlah aktivasi akun mencapai 181.374 akun dengan rata-rata per hari sebanyak 1.093 akun.
Untuk nomor izin berusaha (NIB), jumlahnya sudah mencapai 161.327 NIB dengan rata-rata per hari sebanyak 972 NIB. Kemudian, izin komersial mencapai 88.975 izin dengan rata-rata per hari 536 izin.