Pemerintah Anggap Kenaikan Cukai Bir Wajar, Empat Tahun Tak Berubah

ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menata botol berisi minuman keras yang akan dimusnahkan di kantor Bupati Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo.
17/12/2018, 16.17 WIB

Tarif cukai minuman beralkohol atau yang mengandung etil alkohol (etanol) sampai dengan 5% mengalami kenaikan sebesar Rp 2 ribu menjadi Rp 15 ribu per liter mulai 1 Januari 2019. Pemerintah menilai wajar kenaikan tarif tersebut lantaran sudah beberapa tahun tidak berubah.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jendeal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan tarif cukai yang dimaksud tidak berubah dalam empat tahun belakangan. "Makanya kalau naik (cukainya) 15%, tidak salah itu. Wajar lah karena sudah empat tahun tidak naik," kata dia di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (17/12).

Ia menjelaskan, sementara tarif cukai tidak naik, banyak pabrik minuman beralkohol menaikkan harga jual eceran produknya setiap tahun. Alhasil, rasio pembayaran cukai terhadap omzet pabrik semakin turun. Atas alasan ini juga pemerintah menaikkan tarif cukainya.

(Baca juga: Cukai Rokok Batal Naik, Bea Cukai Putar Otak Kejar Target Penerimaan)

Di sisi lain, tarif cukai untuk minuman berkadar etanol di atas 5% tidak berubah. Ia menjelaskan keputusan tersebut lantaran bea impor untuk minuman golongan ini sudah naik sebanyak lima kali dalam dua tahun belakangan.

Bahkan, menurut dia, tarif bea impor untuk minuman yang mengandung etanol di atas 20% tercatat sebagai yang tertinggi di dunia karena 150% dari harga. "Makanya dia tidak naik. Sedangkan cukainya, dari tahun 2016-2018 sudah naik tiga kali," kata dia.

Secara rinci, tarif cukai untuk minuman dengan kadar etanol lebih dari 5% sampai 20% sebesar Rp 33 ribu per liter untuk produksi dalam negeri dan Rp 44 ribu untuk impor. Sedangkan tarif cukai untuk minuman dengan kadar etanol lebih dari 20% ditetapkan sebesar Rp 80 ribu per liter untuk produksi dalam negeri dan Rp 139 ribu per liter untuk impor.

Ini Rincian Harga Jual Minimum Olahan Tembakau untuk Vape & Shisha)

Pemerintah juga tidak mengubah tarif cukai etanol juga tidak berubah, yaitu Rp 20 ribu per liter untuk produksi dalam negeri dan impor. Namun, pemerintah mengubah ketentuan cukai konsentrat yang mengandung etanol. Dalam aturan yang baru, tarif cukai konsentrat yang mengandung etanol, yang berjenis konsentrat padat maupun cair, dengan kadar berapapun dikenakan tarif Rp 1.000 per gram untuk produksi dalam negeri dan impor.

Reporter: Ihya Ulum Aldin