Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mencatat lebih dari 115 ribu pelaku usaha telah mendaftar untuk mengurus izin usaha melalui sistem online single submission (OSS). Pemerintah memberlakukan sistem tersebut sejak awal Juli lalu. Perbaikan sistem terus dilakukan agar bisa berjalan optimal.

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso menjelaskan 60% pelaku usaha yang mendaftar merupakan pelaku usaha perseorangan. Ia memerinci, pelaku usaha perseorangan setidaknya berjumlah 68.522, sedangkan pelaku usaha nonperseorangan sebanyak 46.620.

(Baca juga: Kejar Target Pemindahan dan Perbaikan Sistem Online Perizinan Bisnis)

Adapun sebanyak 100.387 merupakan pelaku usaha dalam negeri, sedangkan pelaku usaha asing sebanyak 11.896. Sedangkan bila dilihat berdasarkan skala usaha, paling banyak merupakan kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yaitu 76.628 atau 64%, sedangkan 42.519 atau 36% lainnya merupakan kegiatan Non-UMKM.

Bambang menjelaskan, perbaikan sistem terus dilakukan untuk memudahkan pelaku usaha. “Kami terus memperbaiki sistem OSS untuk menjadi user friendly, baik untuk penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing, yang (pada akhirnya) bisa memperluas investasi” kata dia pada acara sosialisasi OSS di Balikpapan, Kalimantan Timur, seperti dikutip dari siaran pers Kemenko Perekonomian, Jumat (14/12).

(Baca juga: Sejak April, Pemerintah Setujui Insentif Libur Pajak untuk 12 Investor)

Sosialisasi dan bimbingan teknis juga sudah dilakukan di berbagai daerah untuk memperkuat sinergi antara pemangku kepentingan di pusat dan daerah guna mengoptimalkan implementasi OSS. Adapun sejak diluncurkan pada 9 Juli lalu, Kemenko Perekonomian telah menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis OSS di Semarang, Medan, Makassar, dan Balikpapan. Selain itu, ada juga pelatihan-pelatihan OSS di daerah lainnya.

Hingga 21 November 2018, sistem OSS secara rata-rata per hari mampu menangani 1.325 registrasi, 1.047 aktivasi akun, 885 Nomor Induk Berusaha (NIB), 974 izin usaha, dan 447 izin komersial/operasional.