Bulog Klaim Kinerja Lebih Efektif kalau Beli Beras di Atas Harga Acuan

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Para buruh pengangkut beras sedang memindahkan beras di gudang beras, Pasar Induk Cipinang (18/10)
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
29/11/2018, 10.30 WIB

Perum Bulog merespons positif aturan baru pemerintah tentang mekanisme pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dan pembelian  beras maupun gabah di atas Harga Pokok Pembelian (HPP). Direksi Bulog menyebut aturan itu akan menjadikan  perusahaan menjadi lebih fleksibel dalam mengelola pasokan beras dan membuat peran Bulog menjadi lebih efektif.

Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Bulog Tri Wahyudi Saleh menjelaskan skema pengadaan dan pelepasan beras yang lebih fleksibel juga menjadikan tata kelola keuangan perusahaan menjadi lebih efektif. "Kami bisa beli beras komersial di atas HPP, kalau pemerintah butuh stok, alihkan saja komersial ke CBP," kata Tri  kepada Katadata.co.id melalui sambungan telepon, Rabu (28/11).

Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 mengatur HPP  beras dengan harga acuan sebesar  Rp 7.300 per kilogram. Tahun lalu, pemerintah bahkan memberikan fleksibilitas 10% sehingga HPP yang berlaku sekarang mencapai Rp 8.030 per kilogram sebagai batas atas harga yang boleh dibeli Bulog.

(Baca: Bulog Beli Beras di Atas Harga Acuan, Darmin: Harus Siap Hadapi BPK)

Dengan harga beras di pasaran sudah di atas Rp 8.030 per kilogram, maka pemerintah menetapkan peraturan baru dalam pengelolaan cadangan beras. "Itu evaluasinya karena tidak ada harga beras segitu, kecuali pada masa panen raya," ujarnya.

Aturan pelepasan dan pengadaan diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian 38 Tahun 2018 tentang pengelolaan cadangan beras. Regulasi itu menetapkan tentang kriteria pelepasan dan syarat pengadaan, serta masa waktu stok CBP yang berkualitas dan punya jangka waktu 4 bulan.

Dia menjelaskan, aturan baru ini akan memudahkah Bulog  mengelola gudang jadi lebih baik. Alasannya, tanpa aturan baru, stok CBP akan terus tersimpan sampai ada arahan dari pemerintah untuk digelontorkan. Apalagi, mekanisme beras sejahtera (Rastra) sudah berganti jadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Tri meminta sistem pembayaran pengembalian selisih harga beli dan harga jual dari pemerintah  bisa dilakukan setiap periode. Sehingga, Bulog juga bisa optimal dalam pelaksanaan CBP dan memutar modanya untuk mendapatkan keuntungan. "Kalau bisa setiap tiga bulan atau enam bulan sekali kami reimburse," katanya.

Halaman:
Reporter: Michael Reily