Skema Baru Pengelolaan Beras Pemerintah oleh Bulog Mulai Berlaku 2019

Antara Foto / Rony Muharrman
Seorang pekerja sedang memasukan beras di sebuah gudang Bulog di Pekan Baru, Riau.
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
28/11/2018, 08.12 WIB

Pemerintah menetapkan skema baru dalam pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) oleh Perum Bulog. Kebijakan baru yang memungkinkan Bulog untuk menyerap beras lebih banyak tanpa meningkatkan anggaran itu rencananya akan mulai berlaku pada tahun depan.

Deputi Bidang Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud, menyatakan pemerintah bakal mengganti selisih penjualan CBP daripada mengganti pembelian stok CBP Bulog. "Anggarannya tetap, tetapi bisa mengakomodasi beras lebih banyak lagi," kata Musdhalifah di Jakarta, Selasa (27/11) malam.

Misalnya, Bulog yang membeli stok CBP seharga Rp 10 ribu per kilogram tetapi menjual pasokan beras itu ke pasar seharga Rp 8 ribu per kilogram.  Maka selisih harga Rp 2 ribu itulah yang akan dibayarkan pemerintah, bukan mengganti pengadaan sebesar Rp 10 ribu.

Dengan skema itu, maka anggran serta kualitas beras Bulog bakal terjaga karena stok  beras yang ada di gudang terus berputar. Bulog pun hanya boleh memiliki stok CBP di gudang paling lama dalam jangka waktu 4 bulan.

(Baca: Tekan Kenaikan Harga Beras, Bulog Diperintahkan Gencar Operasi Pasar)

Adapun ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2018 tentang pengelolaan CBP untuk stabilisasi harga. "Aturan ini bakal menetapkan penugasan untuk Bulog berdasarkan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas)," ujar Musdhalifah.

Dalam pasal 4 aturan itu, Menteri Keuangan akan mengalokasikan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) untuk membayar penggantian dana CBP kepada Bulog atas penggunaan persediaan beras sesuai arah penggunaan CBP. Pembayaran selisih tercantum dalam kompensasi penugasan mengacu tingkat kewajaran.

Musdhalifah mengungkapkan, kewajaran itu berdasarkan hasil pemeriksaan (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pembanding. Dia menuturkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur teknis pembiayaan juga bakal menyusul pekan depan.

Dia menekankan, pengelolaan CBP melalui mekanisme baru ini bisa membuat Bulog melakukan penyerapan beras dalam negeri lebih baik. Sebab, Bulog harus memiliki CBP yang tersimpan dalam gudang sebanyak 1,5 juta ton. Pasal kesembilan dalam aturan itu menyebutkan mulai efektif berlaku pada 1 Januari 2019.

(Baca: Lewat Operasi Pasar, Bulog Targetkan Harga Beras Turun dalam 2 Pekan)

Sementara itu, Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Agung Hendriadi, secara terpisah mengungkapkan pelepasan CBP dalam jangka waktu 4 bulan bertujuan untuk menjaga mutu beras. Ketetapan itu atas dasar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2018 tentang pengelolaan CBP.

Pasal 7 aturan itu juga menyatakan pelepasan CBP dapat dilakukan melalui penjualan, pengolahan, penukaran, dan hibah. Namun, pasal 12 meminta pelepasan CBP harus tetap diganti dengan pengadaan dari dalam negeri. "Bulog boleh melepaskan CBP, tetapi volumenya harus tetap terjaga," kata Agung.

(Baca: Stabilisasi Harga, Bulog Gelontorkan Beras Impor)

Dia menyebutkan, kebijakan terbaru dinilai bisa memastikan Bulog bisa melepaskan pasokan di gudang sambil dalam jumlah yang aman sehingga stok CBP tetap terjaga kualitas dan kuantitasnya. Arus kas keuangan Bulog juga diharapkan bisa semakin terjaga dengan perputaran bisnis yang cepat.

Kajian mekanisme baru pengadaan CBP telah melalui pembahasan sejak Maret lalu. Sebab, dana sebesar Rp 2,5 triliun hanya mampu memenuhi pengadaan CBP sebanyak 260 ribu ton, padahal target serap Bulog harus mencapai 1,5 juta ton.

Reporter: Michael Reily