Pemerintah Segera Terbitkan Perpres 7 Perjanjian Dagang Internasional

Kemendag
Presiden Joko Widodo menghadiri acara pembukaan KTT ASEAN ke-31 di Manila, Filipina, Senin (13/11).
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
8/11/2018, 07.51 WIB

Pemerintah segera menyelesaikan proses ratifikasi 7 perjanjian perdagangan internasional. Terdapat enam perjanjian dagang Asia Tenggara (ASEAN) serta satu perjanjian dagang bilateral yang akan diterbitkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan proses ratifikasi akan dilakukan melalui Perpres karena proses pengesahan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melampaui tenggat 60 hari sejak diajukan. "Kami akan sampaikan rancangan Perpres kepada presiden," kata Darmin di Jakarta, Rabu (7/11) malam.

Menurutnya, penandatangan ketujuh perjanjian dagang melalui pertimbangan Undang-undang Perdangangan. Keputusan ratifikasi melalui Perpres juga karena pengajuan telah diserahkan kepada DPR sejak 2015, namun tak kunjung mendapatkan respons.

(Baca: Negosiasi Panjang Perjanjian Dagang RI-Australia Akhirnya Rampung)

Darmin menjelaskan keputusan penandatangan Perpres ratifikasi berada pada Presiden Joko Widodo. Namun, dia meminta Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita agar memberikan laporan kepadapihak perwakilan ASEAN pada agenda ministerial meeting yang akan digelar di Singapura, pekan depan.

Menurutnya, Indonesia berpotensi memiliki kerugian cukup besar jika tidak melakukan ratifikasi, terutama untuk perdagangan barang, perdagangan jasa maupun kemudahan investasi. "Kita satu-satunya negara yang belum melakukan ratifikasi di Asia Tenggara," ujar Darmin.

Halaman:
Reporter: Michael Reily