Dua Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang pangan yakni Perum Bulog dan PT Berdikari menyatakan hingga saat ini belum mendapat penugasan dari pemerintah terkait penyerapan telur dan daging ayam ras. Penugasan itu diberikan dalam rangka stabilisasi harga ayam dan telur sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 96 Tahun 2018 tentang kenaikan harga acuan telur dan ayam di tingkat konsumen dan peternak.
Regulasi baru yang berlaku 1 Oktober 2018 tersebut menetapkan harga acuan pembelian daging dan telur ayam ras di tingkat peternak antara Rp 18 - 20 ribu per kilogram. Kemudian, harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk telur sebesar Rp 23 ribu per kilogram dan daging ayam sebesar Rp 34 ribu per kilogram.
Dalam pasal 3 ayat 1 dan 2 disebutkan, jika harga harga daging dan telur ayam di tingkat peternak turun hingga di bawah batas yang ditetapkan, maka pemerintah akan menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membelinya sesuai harga acuan. Tindakan intervensi serupa akan dilakukan jika harga penjualan di tingkat konsumen bergerak naik melampaui acuan.
(Baca : Kemendag Naikkan Harga Acuan Telur dan Daging Ayam)
“Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk komoditas gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras dan telur ayam ras diberikan kepada Perum Bulog dan/atau BUMN lainnya,” demikian disebutkan dalam pasal 3 ayat 4.
Menanggapi isi peraturan tersebut, Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Bulog Tri Wahyudi Saleh menyatakan hingga kini Bulog belum mengantongi penugasan dari pemerintah. “Namun jika ada (penugasan) itu pasti kami siap, mekanismenya sama saja seperti beras,” kata Tri kepada Katadata.co.id, Jumat (5/10).
Ungkapan senada juga disuarakan oleh Direktur Utama Berdikari Eko Taufik Wibowo. Dia menjelaskan bahwa belum ada arahan untuk tindak lanjut dari Permendag 96/2018.
Eko mengaku Berdikari sebagai perusahaan pelat merah bidang peternakan siap untuk melakukan penugasan jika ada permintaan pemerintah. “Kami siap,” ujarnya.
(Baca : Menko Darmin Sebut Harga Ayam dan Telur Stabil dalam Waktu Tiga Bulan)
Pemerintah juga meminta Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) untuk menyerap telur di tingkat peternak sesuai regulasi yang baru untuk menstabilkan harga.
Sekretaris Jenderal Aprindo Solihin mengungkapkan jaringan retail angggota Aprindo menurutnya mudah dikontrol pemerintah karena mudah dihitung dengan sistem modern. “Sudah lama kami menjalankan permintaan Kementerian Perdagangan jika harga sedang tinggi atau terlalu rendah, seperti beras, minyak goreng, dan gula,” kata Solihin.
Namun, dia mengaku Aprindo hingga saat ini belum mendapatkan data detail mengenai jumlah detail komditas diserap karena masih fokus memgangani maslah dampak bencana alam di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.
Menurut Pusat Informasi Harga Pangan Startegis (PIHPS) Nasional per 5 Oktober 2018, harga rata-rata sejumlah komoditas pangan seperti beras, minyak goreng dan gula pasir lokal, ayam dan telur ayam terpantau stabil. Sementara yang mengalami kenaikan di antaranya adalah dari komoditas sayur dan bumbu dapur seperti cabai merah besar, cabai rawit hijau dan gula pasir kualitas premium.