Kemendag Terbitkan Izin Impor Gula Mentah untuk Rafinasi 577 Ribu Ton

ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
Satuan Tugas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan menunjukkan kemasan gula rafinasi ilegal milik UD Benteng Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/5).
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
18/9/2018, 15.28 WIB

Kementerian Perdagangan menerbitkan izin impor gula mentah untuk bahan baku produksi industri gula rafinasi periode semester II  2018 sebesar 577 ribu ton. Namun, izin impor yang diterbitkan tersebut lebih rendah dari jatah impor gula mentah untuk industri gula rafinasi pada semester ini mencapai 1,8 juta ton.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyatakan ada lima perusahaan yang sudah mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) gula mentah. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Makassar Tene, PT Andalan Furnindo, PT Sugar Labinta, serta PT Dharmapala Usaha Sukses.

Kelima perusahaan diberi izin impor karena melakukan realisasi impor semester pertama dengan baik, di samping perusahaan  juga telah memiliki kontrak dengan industri pengguna gula rafinasi. 

(Baca : Pasokan Terhambat, Produsen Gula Rafinasi Gunakan Cadangan Bahan Baku)

Oke juga menyebut penerbitan izin impor agak terlambat karena  pemerintah mesti mempertimbangkan realisasi penyerapan yang telah dilakukan industri pada semester pertama 2018.  Hasilnya, Kementerian Perdagangan mencatat, realisasi impor gula mentah pada semester pertama 2018 hanya terserap sebesar 1,5 juta ton dari total jatah kuota yang diberikan sebanyak 1,8 juta ton.

Selain itu, izin impor sedikit direm untuk menghemat cadangan devisa. "Pemerintah juga mencoba untuk menahan devisa supaya bisa menjaga rupiah," kata dia di Jakarta, Selasa (18/9).

Penerbitan izin impor gula mentah untuk rafinasi memang sebelumnya tak berjalan mulus lantaran terdapat beberapa perbedaan antara regulator dan pengusaha. 

Seperti pada Agustus lalu, Kementerian Perindustrian  mengeluarkan rekomendasi impor hanya untuk periode kuartal ketiga 2018. Sementara, industri gula rafinasi menyebut telah memiliki kontrak sepanjang semester kedua.

(Baca juga : Izin Impor Gula Rafinasi Terkendala Perbedaan Data Petani dan Industri)

Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan, Direktorat Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian, Enny Ratnaningtyas mengungkapkan bahwa pihaknya mengkaji ulang rekomendasi jumlah volume impor gula mentah untuk rafinasi. "Kami keluarkan dua tahap untuk kuartal ketiga dan keempat 2018," ujar Enny.

Dia menjelaskan kemampuan pabrik gula rafinasi untuk pengolahan dan kontrak pembelian gula rafinasi kepada industri makanan dan minuman serta farmasi menjadi pertimbangan penghitungan ulang tersebut. Pihaknya bahkan sebelumnya berencana hanya memberi rekomendasi impor gula mentah untuk industri rafinasi pada semester kedua sebesar 1,5 juta ton.

(Baca : Pengusaha Pabrik Gula Swasta Minta Bulog Serap Produksi 169 Ribu Ton)

Sebelumnya, Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) menyatakan sebanyak 11 perusahaan gula rafinasi masih memiliki cadangan bahan baku gula mentah untuk memproduksi gula rafinasi. Meski begitu, asosiasi menyebut tetap membutuhkan sisa pasokan impor bahan baku pada semester kedua  yang belum keluar, karena jatah impor 1,8 juta ton semester pertama sudah hampir habis terealisasi.

“Pabrik kami masih jalan, pakai cadangan,” kata Ketua Umum AGRI Rachmat Hariotomo, pekan lalu.

Reporter: Michael Reily