Pemerintah telah menggodok aturan baru tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Alhasil harga barang mewah, seperti mobil mewah yang diimpor utuh (completly built up/CBU) berpotensi naik hingga tiga kali lipat.
“Mobil mewah bukan barang yang penting untuk Indonesia,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (5/9).
Sri Mulyani menyatakan PPh untuk mobil mewah naik dari 2,5% sampai 7,5% menjadi 10% dalam aturan PPh Pasal 22. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) juga akan dinaikam menjadi 10%-125% dari sebelumnya 0%.
(Baca : Dianggap Berlebihan, Impor Ban hingga Keramik Akan Dikendalikan)
Sementara untuk pajak bea masuk ditingkatkan menjadi 50% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Sehingga, setelah kenaikan PPh 22 ditambah pajak lainnya total pajak mencapai 195%.
Dengan harga serta pajaknya yang tinggi, hal itu diharapkan bisa mengurangi impor karena harga naik hingga tiga kali lipat.