Dikenai Pajak Baru, Harga Mobil Mewah Bisa Lebih Mahal Tiga Kali Lipat

Arief Kamaludin|KATADATA
Stand produk mobil sport pada arena pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2016 .
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
5/9/2018, 21.51 WIB

Pemerintah telah menggodok aturan baru tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Alhasil harga barang mewah, seperti mobil mewah yang diimpor utuh (completly built up/CBU) berpotensi naik hingga tiga kali lipat. 

“Mobil mewah bukan barang yang penting untuk Indonesia,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (5/9).

Sri Mulyani menyatakan PPh untuk mobil mewah naik dari 2,5% sampai 7,5% menjadi 10% dalam aturan PPh Pasal 22. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) juga akan dinaikam menjadi 10%-125% dari sebelumnya 0%.

(Baca : Dianggap Berlebihan, Impor Ban hingga Keramik Akan Dikendalikan)

Sementara untuk pajak bea masuk ditingkatkan menjadi 50% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Sehingga, setelah kenaikan PPh 22 ditambah pajak lainnya total pajak mencapai 195%.

Dengan harga serta pajaknya yang tinggi, hal itu diharapkan bisa mengurangi impor karena harga naik hingga tiga kali lipat.

(Baca juga: Pengendalian Impor, Pemerintah Susun Pedoman Daftar Barang)

Tak hanya pengenaan pajak, upaya menekan impor juga akan dilakukan dengan menghentikan  sementara impor mobil mewah.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto juga mengungkapkan akan menyetop impor mobil berkapasitas di atas 3000 cc. “Kami stop dulu karena bukan barang kebutuhan masyarakat,” ujar Airlangga.

Alasan penghentian impor, menurut Airlangga karena  Indonesia dinilai telah mampu memproduksi mobil sesuai kebutuhan masyarakat banyak. Sehingga, tidak ada kekurangan kendaraan untuk kebutuhan domestik. Bahkan, Indonesia merupakan salah satu eksportir mobil yang besar.

KeteranganTak Kena PPnBMKena PPnBM
Devisa (Juta US$)US$ 41,94 jutaUS$ 87,88 juta
Bea Masuk10%, 40%, 50%50%
PPN10%10%
PPh2,5%-7,5%10%
PPnBM-10%-125%

Sumber: Kementerian Keuangan (Data: Januari-Agustus 2018)

*Perhitungan nilai hanya khusus kendaraan bermotor pengangkutan orang (HS 4 Digit 87.03)

Reporter: Michael Reily