Tujuh Perusahaan BUMN Dapat Jatah Impor Gula 111 Ribu Ton

Katadata/Arief Kamaludin
Pedagang tengah mengemasi gula pasir kedalam kantong plastik di pasar di kawasan Jakarta.
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
24/8/2018, 17.30 WIB

Kementerian Perdagangan menyatakan sebanyak 7 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapatkan jatah impor gula mentah sebesar 111 ribu ton. Impor ini dialokasikan untuk produksi gula konsumsi dalam negeri.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengungkapkan izin impor telah diberikan kepada 5 perusahaan. “Izin impor telah dikeluarkan tetapi baru sebagian yang turun,” kata Oke kepada Katadata, Jumat (24/8).

Kelima perusahaan yang sudah mendapatkan izin tersebut antara lain PT Perkebunan Nusantara IX, Pabrik Gula Candi Baru, Pabrik Gula Rajawali I, Pabrik Gula Rajawali II, serta Gendhis Multi Manis. Mengacu situs inatrade Kementerian Perdagangan, Surat Perizinan Impor diberikan pada 16 Agustus 2018.

(Baca : Pemerintah Ubah Skema Impor Gula Mentah untuk Rafinasi mulai Bulan Ini

Adapun dua perusahaan lainnya, menurut Oke masih melengkapi persyaratan impor. Kedua perusahaan adalah PT Perkebunan Nusantara X dan PT Perkebunan Nusantara XII. “Belum terbit untuk dua perusahaan, sehingga izin impornya belum penuh 111 ribu ton,” ujarnya.

Meski begitu, dia tidak memberikan informasi detail mengenai  volume impor gula mentah yang diberikan kepada masing-masing perusahaan. Menurutnya, impor gula mentah BUMN itu diberikan berdasarkan usulan atau rekomendasi Perum Bulog. Gendhis Multi Manis sendiri merupakan salah satu anak usaha Bulog.

Pada Maret lalu, pemerintah melakukan kalkulasi neraca gula nasional. Hasilnya, pemerintah memutuskan untuk mengimpor gula mentah untuk kebutuhan konsumsi sebanyak 1,1 juta ton. Volume itu ditetapkan lantaran produksi gula 2018 diperkirakan hanya bisa mencapai 2,2 juta ton dengan alasan pabrik gula tak berproduksi hingga Mei 2018.

Sementara itu, konsumsi gula domestik  sepanjang 2018 diproyeksi sebesar 2,9 juta ton. Ada lagi tambahan kebutuhan sebesar 1,1 juta ton pada Januari hingga Mei 2019. Pada awal 2018, stok gula milik Bulog hanya sekitar 700 ribu ton.

(Baca juga : Kemendag Buka Izin Impor 1,1 Juta Ton Gula Mentah untuk Konsumsi)

Terkait produksi gula yang minim, Ketua Umum Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen mengakui produksi gula petani saat ini jumlahnya memang relatif terbatas seiring dengan produktivitas yang rendah. Meski demikian, dia juga tak mendukung impor gula yang dilakukan pemerintah karena jumlahnya terlalu banyak dan direalisasikan ketika petani mulai panen.

“Kami baru mulai melakukan penggilingan tebu kenapa izin impornya dikeluarkan,” ujar Soemitro, Mei lalu.

(Baca : Kementan Minta Impor Gula untuk Konsumsi Dilakukan Bertahap)

Dia pun menilai izin impor yang diberikan pemerintah sebesar 1,1 juta ton terlalu banyak. Menurut data neraca gula Asosiasi Pengusaha Gula Indonesia (APGI), untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, Indonesia hanya kekurangan gula sebanyak 500 ribu ton.

Karena itu, menurutnya pemerintah seharusnya mengeluarkan aturan kuota impor agar gula petani terserap maksimal. Sebab, dia tidak yakin gula petani bisa terserap oleh pedagang dan Bulog.