Pemerintah mengemukakan opsi penaikan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 impor atas 900 barang konsumsi dari luar negeri. Hal ini merupakan bagian dari upaya pengendalian defisit neraca perdagangan, serta mengurangi dampak tekanan perdagangan global.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, PPh yang sekarang dikenakan untuk barang konsumsi impor bervariasi di antara 2,5% - 10%. Barang konsumsi yang dapat disubsitusi dengan produk lokal kemungkinan dikenakan tarif pajak lebih tinggi.
“Iya, maksudnya begitu (tarif dinaikkan). Ini mau kami review. Ada yang (pajaknya) 10% malah kalau tidak salah,” katanya, di Jakarta, Jumat (24/8).
(Baca juga: Pembatasan Komoditas Impor Mayoritas Akan Menyasar Barang Konsumsi)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, proses evaluasi 900 barang konsumsi impor tersebut diprakirakan butuh satu hingga dua pekan. Upaya pendendalian impor dilakukan guna mengelola neraca perdagangan yang saat inni defisit.
"Ada sekitar 900 komoditas impor yang kami sedang review bersama menteri perdagangan dan menteri perindustrian. Kami akan lihat kapasitas dari industri dalam negeri untuk memenuhinya," ujarnya.
Koordinasi lintas kementerian itu turut menghitung seberapa besar dampak pengendalian impor terhadap perbaikan neraca perdagangan. Sejalan dengan ini maka kapasitas produksi industri dalam negeri perlu ditingkatkan, khususnya di tingkat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kami akan melakukan langkah yang tegas mengendalikan barang konsumsi tersebut,” ujar menteri keuangan.
Adapun, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memastikan bahwa pengendalian impor barang konsumsi yang dilakukan takkan mengganggu kerja sama perdagangan Indonesia dengan sejumlah negara.
"Kamipun memperhatikan berbagai ketentuan dan perjanjian-perjanjian (perdagangan) yang ada. Ini tidak akan mengganggu investasi dan tidak akan menimbulkan gejolak, ini kami pastikan," kata dia.
Guna memperbaiki neraca perdagangan, pemerintah juga menempuh jalan lain, yakni menyegerakan mandatori biodiesel 20% (B20). (Baca juga: Pemerintah Kaji Pelonggaran Mandatori B20 untuk Freeport dan PLN)