Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor beras Bulog hingga Juni 2018 telah mencapai 865.519 ton dengan nilai impor sebesar US$ 404,92 juta. Namun demikian, data impor tersebut tak diakui Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso.
Budi menyatakan perusahaan pelat merah itu tidak melakukan impor tambahan selama dia menjabat sebagai direksi Bulog. Dia pun bersikukuh impor beras yang dilakukan Bulog jumlahnya hanya sebesar 500 ribu ton.
“Semenjak saya jadi pimpinan Bulog, kami belum impor,” katanya di Jakarta, Selasa (31/7).
Mengutip situs resmi inatrade Kementerian Perdagangan tentang perizinan impor dan ekspor, pada 23 Juli 2018 Bulog diketahui telah memperpanjang izin impor yang diberikan Kementerian Perdagangan sebesar 1 juta ton.
(Baca : Pemerintah Diminta Waspadai Lonjakan Harga Beras di Semester II)
Dikonfirmasi secara terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyatakan izin itu diberikan supaya Bulog menyelesaikan sisa impor beras. “Perpanjangan waktu untuk yang tersisa,” kata Oke.
Berdasarkan data Bulog, hingga 30 Juli 2018, jumlah pengadaan beras Bulog sebesar 2.183.069 ton, terdiri dari beras impor dan penyerapan beras petani dalam negeri. Sehingga, jika dikurangi volume impor, beras Bulog yang berasal dari petani hanya 1.317.550 ton.
Mengacu data pada tersebut, penyerapan beras petani sepanjang Januari-Juli 2018 tersebut jumlahnya masih lebih kecil dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 1.554.245 ton.
(Baca juga : Pemerintah Dikabarkan Tambah Lagi Impor Beras 500 Ribu Ton)
Namun, Buwas optimistis penyerapan beras petani kuartal III bisa mencapai 1 juta ton, seiring dengan kontrak yang telah dilakukan dengan kelompok tani. Sementara berdasarkan data tahun lalu, penyerapan Bulog pada kuartal ketiga 2017 hanya sebesar 676.524 ton.
Target Bulog terkait penyerapan beras petani juga diperkirakan makin sulit tercapai karena adanya musim kemarau. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan puncak musim kemarau 2018 diprediksi terjadi pada bulan Agustus dan September 2018. Pada saat puncak musim kemarau, pemerintah dinilai perlu mewaspadai beberapa daerah yang rentan terjadi bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan.
Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih sebelumnya mengatakan kewenangan pernyataan tentang impor beras saat ini menjadi ranah Kementerian Perdagangan. Hal ini sejalan dengan kewenangan penetapan impor yang mereka peroleh sebagai regulator dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas).
Alamsyah menyebut, posisi Bulog dalam hal importase beras, saat ini hanya bertugas sebagai pelaksana kebijakan. “Otoritas informasi mengenai distribusi berada di Kementerian Perdagangan, selaku pihak pemerintah,” kata Alamsyah kepada Katadata beberapa waktu lalu.
(Baca : 219 Ribu Ton Beras Impor Siap Masuk Gudang Bulog Hingga Juni 2018)
Meski demikian menurutnya, Bulog juga tidak dilarang untuk memberikan informasi mengenai posisi stok, pemanfaatan, dan distribusi beras impor yang ada di gudang. Namun, informasi tentang distribusi beras impor tetap merupakan milik Kementerian Perdagangan. Sedangkan untuk statistik perdagangan, publik bisa mengacu kepada data Badan Pusat Statistik (BPS).