Pemerintah dan DPR Sepakat Batasi Swasta Berbisnis Air Minum

ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Petugas PDAM Tirta Daroy Kota Banda Aceh mengontrol dan membersihkan bak penampungan air bersih yang akan disalurkan kepada masyarakat di Lambaro, Aceh Besar, Aceh, Selasa (15/3). Pemerintah daerah mengembangkan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di setiap daerah guna memenuhi target pemenuhan akses air minum untuk seluruh masyarakat pada 2019 yang saat ini baru mencapai 79,79 persen.
18/7/2018, 17.15 WIB

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat membahas batasan swasta di bidang pengusahaan sumber daya air. Hal ini seiring rapat pembicaraan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air yang dimulai pada hari ini di Komisi V DPR.

Anggota Komisi V Yoseph Umarhadi mengatakan dalam RUU yang diinisiatifi DPR tersebut prioritas pengusahaan air diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pihak swasta baru bisa masuk apabila masih ada ketersediaan air dari pengelolaan BUMN dan BUMD.

Hal ini menurutnya sejalan dengan Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebut cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup prang banyak dikuasai negara. "Pemerintah masih dimungkinkan memberi izin usaha swasta dengan syarat tertentu dan ketat," kata Yoseph di DPR, Jakarta, Kamis (18/7).

(Baca: Kemenperin Nilai Swasta Tak Perlu Ajak BUMN Kelola Air Minum Kemasan)

Yoseph melanjutkan hanya pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berwenang dalam pengelolaan sumber daya air. Oleh karena itu, sumber daya tidak bisa dikuasai perorangan, kelompok masyarakat, serta badan usaha. Pemerintah pusat dan daerah juga harus menjamin alokasi air untuk pemenuhan kebutuhan dengan memperhatikan ketersediaan air.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan rumusan teknis investasi swasta akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pembahasan. Salah satunya apakah swasta harus bekerja sama dengan BUMN atau BUMD dalam pengusahaan air

"Termasuk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang harus diatur betul," kata Basuki. (Lihat juga: Bisnis Menggiurkan Air Minum Kemasan)

Dirinya mengaku akan membahas dengan cermat poin-poin yang masuk dalam 200 Daftar Inventarisasi Masalah RUU ini. Namun RUU terbaru ini mengatur pengusahaan secara ketat sehingga tidak ada penguasaan tanah begitu saja karena keberadaan mata air. Basuki mengatakan aturan ini harus dirumuskan dengan baik, dengan melibatkan semua pihak.