Pengembang Meikarta Tolak Gugatan PKPU dari Vendor Periklanan

Arief Kamaludin|KATADATA
Pengembang Meikarta menghadapi gugatan PKPU di PN Jakarta Pusat.
Penulis: Yuliawati
31/5/2018, 17.02 WIB

Pengembang megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama, menyatakan menolak gugatan dan tagihan dari dua perusahaan periklanan yakni PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi. Dua vendor ini mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Mahkota Sentosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Vice President Head of Corporate Communications PT Lippo Karawaci Tbk Danang Kemayan Jati mengatakan Mahkota Sentosa sudah secara resmi meminta dua perusahaan periklanan tersebut untuk memberikan dokumen-dokumen tagihan dan bukti pendukung.

“Sayangnya sampai saat ini dokumen-dokumen tersebut masih belum lengkap diterima,” kata Danang dalam keterangan tertulis yang diterima Katadata.co.id, Kamis (31/5).

Saat ini, kata Danang, Mahkota Sentosa sedang mengaudit semua tagihan-tagihan dan dokumentasi yang diserahkan oleh perusahaan atau vendor tersebut.

(Baca juga: Pengembang Meikarta Digugat PKPU oleh Perusahaan Periklanan)

Lebih lanjut, Danang mengatakan, Mahkota Sentosa akan mengedepankan itikad baik dan komunikasi, dengan memberikan waktu tambahan kepada kedua vendor untuk menyerahkan dokumen-dokumen penunjang yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, mereka pun menyiapkan langkah-langkah hukum apabila menemui kecurangan.

“Mahkota Sentosa sudah dan akan mengambil langkah-langkah hukum untuk menghadapi vendor-vendor nakal yang diduga melakukan kecurangan, kolusi dan penipuan,” kata dia.

Dia mengatakan, di luar kasus dengan dua vendor ini, Mahkota Sentosa memiliki hubungan yang baik dengan lebih dari 500 pemasok, kontraktor dan sub-kontraktor.

Keterangan mengenai permohonan PKPU terhadap perusahaan pengembang Meikarta ini tersedia dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Rabu (30/5). Permohonan ini sudah diajukan sejak Kamis (24/5) dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Sidang perdana gugatan PKPU dijadwalkan pada 5 Juni 2018.

Dalam permohonannya, pemohon yakni Relys Trans Logistic dan Imperia Cipta Kreasi, maupun kreditur lain, meminta hakim menetapkan Mahkota Sentosa dalam keadaan PKPU Sementara dengan segala akibat hukumnya.

Selain itu, para pemohon meminta hakim mengangkat enam kurator sebagai tim pengurus dalam proses PKPU tersebut. Mereka yakni Fadlin Avisena Nasution, Irfan Nadira Nasution, Muhammad lazuardi Hasibuan, Fajar Romy Gumilar, Andry Abdillah, dan Mulyadi.

Sebelum munculnya permohonan PKPU ini, Meikarta diterpa isu negatif berhentinya pekerjaan konstruksi di lapangan. Informasi ini dipicu beredarnya memo berlogo PT Total Bangun Persada Tbk kepada 15 sub-kontraktor tertanggal 28 April 2018.

Memo itu mengintruksikan menghentikan sementara kegiatan konstruksi per 30 April 2018 sampai waktu yang akan diinformasikan kemudian. Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Total menjelaskan hanya mengerjakan empat proyek Orange Country yakni Tower C,D, E dan F.

Orange Country juga berlokasi di Cikarang dan proyek telah dimulai sebelum Lippo mencanangkan proyek Meikarta.

Lippo Grup pun diterpa kabar akan melepas sebagian kepemilikannya di proyek Meikarta. Namun, dibantah oleh Danang beberapa waktu lalu. Dia mengatakan Lippo Grup masih memiliki saham sebesar 54%. "Kalau ada yang bilang jual saham, itu hoaks," kata Danang.

Danang mengatakan Lippo Grup tengah melakukan pembangunan terhadap 92 dari 100 tower Meikarta. Megaproyek Meikarta ini diperkirakan akan menghabiskan investasi mencapai Rp 278 triliun.

Lippo rencana membangun Meikarta di atas lahan seluas 500 hektare. Namun, hingga kini Pemprov Jawa Barat hanya memberikan rekomendasi lahan untuk proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi seluas 84,6 hektare.

(Baca juga:  Sengkarut Izin dan Pemasaran Megaproyek Meikarta)