Pemerintah akan mengkaji usulan penghentian pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) periode 2019-2024 terhadap produk baja lapis timah sebagai bahan baku industri kaleng kemasan. Kebijakan tersebut sebelumnya mendapat protes kelangan pengusaha lantaran dianggap memberatkan dan menyebabkan kenaikan biaya produksi.
Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan Ernawati menyatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan data utama yang akan dilaporkan kepada Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. “Pandangan pelaku usaha akan menjadi bahan pertimbangan dalam laporan hasil penyelidikan,” kata Ernawati kepada Katadata, Jumat (4/5).
KADI pun telah mengadakan rapat dengar pendapat untuk menerima saran dan komentar pelaku usaha terkait penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) .
(Baca : Produsen Kaleng Keberatan Bea Masuk Anti-Dumping Tinplate Diperpanjang)
Sunset review dilakukan berdasarkan permohonan dari PT. Pelat Timah Nusantara Tbk., yang menyatakan bahwa masih terjadi praktik dumping yang menyebabkan adanya kerugian industri tinplate dalam negeri. Berdasarkan penelusuran KADI, terdapat bukti awal masih berlanjutnya praktik dumping yang berpotensi menimbulkan kerugian industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis apabila pengenaan bea masuk anti-dumping atas tinplate tidak dilanjutkan.
Sejak 15 Januari 2014 sampai 14 Februari 2019, impor tinplate dari Tiongkok, Taiwan, dan Korea Selatan dikenakan bea masuk anti-dumping sebesar 4,4% hingga 7,9%, di samping pengenaan bea masuk sebesar 12,5%.
(Baca : Industri Makanan dan Minuman Tolak Usulan Bea Masuk Bahan Baku Plastik)
Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Kemas Kaleng Indonesia (APKKI) Arief Junaidi menjelaskan laporan rapat dengar pendapat bakal diteruskan dengan pernyataan tertulis. Sehingga, ada bukti otentik untuk pembelaan asosiasi. Pasalnya, APKKI mengklaim pengenaan bea masuk anti dumping untuk produk tinplete impor telah menyebabkan biaya produksi kaleng kemasan nasional menjadi tinggi dan tidak kompetitif.
Arief mengatakan batas waktu penyerahan pendapat tertulis diberikan KADI sampai pekan kedua Mei. “Kalau upaya ini tidak berhasil, mungkin kami akan menempuh cara lain,” ujar Arief.