Bank Dunia Nilai Tax Holiday Saja Tak Cukup Naikkan Investasi

Katadata
Pelabuhan ekspor.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Yuliawati
13/4/2018, 11.17 WIB

Bank Dunia mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dapat menguntungkan investor. Namun, kebijakan pengurangan PPh badan atau fasilitas tax holiday tak cukup, pemerintah perlu memperhatikan faktor pendorong investasi lainnya.

“Tax holiday bisa membantu iklim investasi, tapi ada aspek-aspek tertentu yang harus diperhatikan secara keseluruhan,” kata Kepala Ekonom Indonesia Derek Chen di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (12/4).

Menurutnya, aspek yang perlu diperhatikan seperti infrastruktur, jumlah permintaan, serta kemudahan impor maupun ekspor barang. “Jadi dalam menarik investasi harus melihat gambaran secara keseluruhan,” kata Derek Chen.

(Baca juga: Asosiasi Petrokimia Nilai Pengurusan Fasilitas Tax Holiday Lebih Mudah)

Pemerintah menetapkan 17 cakupan industri yang dapat memanfaatkan tax holiday, di antaranya industri petrokimia. Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar AD Budiyono menilai fasilitas tax holiday ini mudah diimplementasikan oleh industri petrokimia.

Dia menyebutkan aturan ini memberikan kepastian karena keputusan Menteri Keuangan atas usulan pengurangan PPh Badan dari Kepala BKPM diterbitkan paling lama lima hari. Pada aturan sebelumnya, pengurusan fasilitas tax holiday ini diperkirakan memakan waktu sekitar 45-125 hari kerja.

"Jadi ini bagus, sudah lebih detil PMK-dan lebih gampang implementasinya," kata Fajar ketika dihubungi Katadata.co.id, Kamis (12/4).

Selain itu, nilai rencana penanaman modal yang dapat diberikan tax holiday pun dibagi mulai dari Rp 500 miliar hingga Rp 30 triliun dengan jangka waktu tertentu. Dengan demikian, industri petrokimia berskala kecil pun dapat turut menikmati fasilitas tax holiday ketika berinvestasi.

(Baca juga : Investor Baru di 17 Industri Pionir Bisa Libur Pajak Hingga 20 Tahun)

Sementara dalam aturan terdahulu, PMK Nomor 159 Tahun 2015, hanya mengatur pemberian tax holiday kepada industri pionir dengan nilai investasi Rp 1 miliar. Nilai tersebut dapat turun menjadi Rp 500 miliar bila perusahaan bergerak dalam bidang industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi.

PMK Nomor 35/2018 mengatur perusahaan yang berinvestasi antara Rp 500 miliar hingga kurang dari Rp 1 triliun dapat bebas PPh badan selama lima tahun. Kemudian, perusahaan yang berinvestasi sebesar Rp 1 triliun sampai kurang dari Rp 5 triliun bisa bebas pajak selama tujuh tahun.

Lalu, perusahaan yang berinvestasi sebesar Rp 5 triliun hingga kurang dari Rp 15 triliun bisa bebas PPh badan selama 10 tahun. Berikutnya, perusahaan yang berinvestasi sebesar Rp 15 triliun sampai dengan kurang dari Rp 30 triliun bisa bebas PPh badan selama 15 tahun.

Terakhir, perusahaan yang berinvestasi di atas Rp 30 tiliun bisa bebas PPh badan selama 20 tahun. Insentif ini bisa dinikmati oleh investor baru, berubah dari sebelumnya oleh wajib pajak baru.

Lebih jauh, pemerintah menetapkan masa transisi selama dua tahun setelah masa pembebasan pajak berakhir. Dalam masa transisi, perusahaan mendapatkan pengurangan PPh badan sebesar 50%. Dengan demikian, perusahaan baru membayar PPh secara penuh di tahun ketiga setelah masa bebas PPh berakhir.