Diminta KPK, Mendag Siap Hentikan Uji Coba Lelang Gula Rafinasi

ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
Satuan Tugas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan menunjukkan kemasan gula rafinasi ilegal milik UD Benteng Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/5).
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
9/4/2018, 20.06 WIB

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan bakal mencabut Peraturan Menteri Perdagangan tentang lelang gula rafinasi dan menghentikan uji coba lelang sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Aturan lelang gula rafinasi lewat pasar komoditas  sebelumnya diatur dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2017, Permendag Nomor 40 Tahun 2017, dan Permendag Nomor 73 Tahun 2017.

“Kami akan cabut (Permendag-nya),” kata Enggar di Gedung Kementerian Perdagangan, Senin (9/4).

Dia juga mengatakan sebelumnya telah memberi penjelasan kepada KPK terkait dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan proses lelang,  berupa  latar belakang dilakukannya  lelang gula rafinasi, alasan maupun jawaban atas  temuan KPK

Setelah memberi klarifikasinya kepada KPK, Enggar mengaku pihaknya  bakal mengikuti rekomendasi KPK untuk menghentikan  proses uji coba lelang gula rafinasi. “Sekarang saya akan hentikan,” ujar Enggar.

Namun, dia  menekankan  bahwa percobaan lelang tidak dipungut biaya sehingga tidak menyalahi aturan.  Dia juga mempersilahkan perusahaan pengguna gula apabila tetap ingin menggunakan skema lelang untuk mendapatkan gula rafinasi, meski pihaknya tidak lagi menjalankan uji coba lelang ini.

"Kalau mereka mau jalan, tidak ada soal. Toh, mereka tidak dipungut biaya," ujarnya.

(Baca : ICW Akan Laporkan Kemendag ke KPK Terkait Lelang Gula Rafinasi)

Halaman: