Kementerian Perdagangan telah menetapkan harga batas bawah dan batas atas untuk komoditas ayam dan telur di tingkat peternak. Hal itu dilakukan untuk menjaga harga agar tetap stabil di pasar sekaligus mendorong kesejahteraan peternak
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti mengatakan bahwa pasokan ayam dan telur saat ini dalam kondisi berlebih. Karenanya, pemerintah berupaya menetapkan harga batas bawah untuk kedua komoditas sebesar Rp 17 ribu, sedangkan harga batas atas mencapai Rp 19 ribu untuk menjaga harga agar tak jatuh di pasar.
“Sudah kami bahas bersama asosiasi dan pedagang, setelah ini kami akan buat aturannya,” kata Tjahya di Auditorium Kementerian Perdagangan, Rabu (28/3).
(Baca : Klaim HET Sukses, Kemendag Kaji Patokan Harga Telur dan Daging Ayam)
Berlebihnya jumlah pasokan ayam dan unggas juga diungkap oleh Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU). Gabungan pengusaha mengungkapkan kebutuhan bulanan untuk daging ayam saat ini tercatat sebesar 265 ribu ton, sedangkan telur sebesar 200 ribu ton. Kebutuhan ayam dan telur biasanya meningkat sebesar 20% menjelang Lebaran.
Anggota GPPU FX Sudirman mengatakan produksi ayam nasional sebanyak 60 juta ekor seminggu atau setara dengan 385 ribu ton daging ayam. Sementara, produksi telur bisa mencapai sekitar 350 ribu per bulan.
(Baca juga : Indonesia Ekspor Perdana 6 Ton Nugget Ayam ke Jepang)
Ia mengatakan bahwa Indonesia sudah swasembada ayam dan telur. “Tidak perlu khawatir, kecuali kalau terjadi musibah,” tuturnya.
Karenanya, pengusahaa siap mengikuti ketetapan pemerintah untuk membeli ayam dan telur dari peternak. Pihaknya juga mengaku siap melakukan operasi pasar jika harga di tingkat konsumen melonjak. “Pengusaha sudah komitmen,” imbuhnya.