Langgar Izin Impor, Kemendag Amankan Jeruk dan Apel Asal China

ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Pekerja tengah memindahkan karton berisi jeruk impor asal Tiongkok
Penulis: Ekarina
13/3/2018, 18.13 WIB

Kementerian Perdagangan mengamankan 7 kontainer produk hortikultura berupa 8.721 karton jeruk mandarin dan 1.002 karton apel dari China. Kedua produk tersebut diamankan karena diduga masuk ke Indonesia tanpa izin impor.

"Importasi produk hortikultura tersebut tak berizin," ujar Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono dalam keterangan resmi di Medan, Selasa (13/3).

Veri menjelaskan dalam melakukan impor produk hortikultura, para importir harus sudah mengantongi surat Persetujuan Impor (PI), sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura dan peraturan perubahannya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/6/2017.

(Baca : Kementan Temukan Hama Penyakit Pada Bibit Bawang Putih Ilegal)

Penemuan produk impor tak berizin tersebut, diungkap lewat kerjasama Kemendag dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Utara. Atas dugaan pelanggaran izin tersebut, selanjutnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (PPNS-DAG) Direktorat Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan dugaan pelanggaran Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa “Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan dibidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.”

"Sanksi yang diterapkan dapat berupa pemblokiran nama pelaku usaha hingga sanksi pidana. Penyidik akan melibatkan penegak hukum untuk semakin memberikan efek jera. Temuan terkait pelanggaran izin impor juga dapat ditingkatkan kedalam tahap penyidikan oleh PPNS-DAG yang bekerja sama dengan Korwas Bareskrim Polri," ungkapnya.

(baca juga : Kemendag Amankan 5 Ton Bibit Bawang Putih Ilegal di Pasar)

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan juga telah mengamankan 5 ton (254 karung) bibit bawang putih asal impor yang beredar di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.

Berdasarkan penelusuran, impor bibit bawang putih tersebut diduga dilakukan lewat pelabuhan Tanjung Priok pada 26 Februari 2018. Mengacu pada dokumen impor, jumlah bibit bawang putih yang dibawa importir pada periode tersebut diketahui sebanyak  232 ton atau 13.050 karung.

Atas temuan tersebut, Kemendag akan memperketat pengawasan impor. Terlebih setelah diberlakukannya pengawasan di luar kawasan kepabeanan (post border) yang mempermudah pelaku usaha dalam melakukan impor. Jika ditemukan pelanggaran, maka pihaknya tak segan mengenakan sanksi berat terhadap importir nakal.