Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk Franciscus Welirang mengatakan perseroannya terancam setop beroperasi apabila pemerintah tak kunjung memberikan izin impor garam. Saat ini stok garam yang tersedia bagi produsen makanan dan minuman tersebut hanya tersisa hingga akhir April 2018.
"Pasti (perusahaan akan setop operasi) kalau kuota impor (garam) tidak terselesaikan," kata Franciscus Welirang kepada Katadata.co.id, Sabtu (10/3).
Franciscus yang dikenal dengan nama panggilan Franky mengatakan kebutuhan garam Indofood Group sebanyak 50 ribu ton per tahun. Jumlah ini 10,8% dari kuota impor garam industri makanan dan minuman sebanyak 460 ribu ton.
Indofood Group memproduksi aneka makanan dan minuman mulai dari mi instan, snack, dairy, minuman kemasan, penyedap masakan, hingga nutrisi dan makanan khusus. Semua produk ini membutuhkan garam.
(Baca juga: Stok Garam Tersisa Buat 3 Pekan, Industri Mamin Terancam Setop Operasi)
Sebelumnya Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Tony Tanduk menyatakan stok bahan baku garam untuk industri makan dan minuman saat ini hanya tersisa sekitar 50 ribu ton. Stok itu kemungkinan akan habis terpakai untuk masa dua hingga tiga pekan mendatang.
Tony menyebutkan beberapa perusahaan besar terkena dampak dari kekurangan stok bahan baku garam, seperti Indofood, Garuda Food, Unilever dan Wings Food. Perusahaan-perusahaan tersebut berpotensi menghentikan kegiatan produksinya.
Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman mengatakan penggunaan garam merupakan komponen yang kecil dari biaya produksi. Dia mencontohkan untuk produk mi instan seharga Rp 2.000, biaya untuk garam hanya sekitar Rp 2 sampai Rp 5. Namun tanpa ada pasokan garam, produksi makanan dan minuman tak dapat jalan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan seharusnya persoalan izin impor garam industri tak menjadi persoalan. Apalagi Wakil Presiden Jusuf Kalla telah memerintahkan Kementerian Perdagangan mengeluarkan izin impor garam industri.
"Mestinya tak ada masalah, karena Wapres Jusuf Kalla sudah memerintahkan (diterbitkan izin) impor kepada industri yang menggunakan garam industri," kata Luhut, Jumat (10/3).
(Baca juga: Kesulitan Bahan Baku Garam, 5 Perusahaan Makanan Berhenti Beroperasi)
Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan izin impor garam sebanyak 2,37 juta dari kuota impor yang telah ditetapkan pemerintah sebanyak 3,7 juta ton. Sisa kuota impor yang belum diterbitkan masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti menuturkan pihaknya memberi rekomendasi sesuai perhitungan neraca garam nasional yang pada mengacu Undang-undang (UU) Nomor 7 Perlindung Nelayan dan Petambak Garam. Sehingga, rekomendasi tidak menghitung kebutuhan perusahaan secara detail. “Kasihan petani rakyat,” tuturnya.
Menurutnya, produksi garam nasional bisa mencapai 1,5 juta ton serta hasil produksi petambak garam bisa memenuhi standar kebutuhan industri. Rekomendasi juga telah disampaikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Sementara itu industri makanan dan minuman mengklaim kebutuhan garam tak dapat dipenuhi oleh petani garam lokal. Alasannya industri membutuhkan kadar NaCL yang sebesar 97% dengan kadar air maksimum 0,5%. Sedangkan kebanyakan produksi lokal tak mampu memenuhi syarat garam industri tersebut.
"Kebanyakan stok yang ada di petani itu (kadar air) 4-5%, itu yang tidak bisa kami pakai. Yang bisa kami pakai itu yang hanya sebagian kecil," kata Adhi S Lukman di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (30/1).
(Baca: DPR Usul Rapat Gabungan Usut Beda Data Impor Garam di Kementerian)