Kemendag Akan Wajibkan E-Commerce Jual 80% Produk Lokal

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
1/2/2018, 17.50 WIB

Kementerian Perdagangan tengah mengkaji aturan yang mewajibkan penyelenggara perdagangan secara elektronik (e-commerce)  menjual 80% produk lokal pada marketplace . Aturan itu salah satunya bertujuan mencegah membanjirnya produk impor pada e-commerce  yang beroperasi di Indonesia.

Regulasi yang mensyaratkan penjualan produk lokal itu sebelumnya sudah diterapkan pada industri ritel seperti yang tercantum dalam Permendag 70 Tahun 2013. “Dalam perdagangan online juga nanti akan sama,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti.

Tjahja mengungkapkan regulasi tersebut akan dibentuk lewat Peraturan Menteri Perdagangan. Selain mewajibkan menjual produk lokal, regulasi itu nantinya juga akan mengatur mengenai pendaftaran bagi penyelenggara transaksi perdagangan.

"Sedang kami siapkan,” kata Tjahya di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (1/2).

Pendaftaran tersebut diklaim dapat memberi wewenang bagi pemerintah untuk mencermati kejelasan pajak barang.

Selain itu, penyelenggara e-commerce juga dapat melakukan pengawasan yang ketat terhadap penjual atau merchant yang ada di dalam marketplace. Sehingga, penjual bakal mematuhi aturan dalam penjualan produk.

Permendag tersebut ditargetkan rampung sebelum akhir bulan ini untuk kemudian diselaraskan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebelum difinalisasi.

Halaman:
Reporter: Michael Reily