Kemendag Siap Jelaskan Soal Lelang Gula Rafinasi ke Ombudsman

ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
Satuan Tugas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan menunjukkan kemasan gula rafinasi ilegal milik UD Benteng Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/5).
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
31/1/2018, 17.11 WIB

Kementerian Perdagangan siap memberikan penjelasan kepada Ombudsman terkait praktik lelang gula rafinasi. Panggilan dari lembaga pengawas administrasi regulasi bakal dipenuhi oleh pemerintah.

“Sampai saat ini belum (ada pemanggilan), tapi kami siap. Kami juga undang mereka dalam demo uji coba,” kata Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi kepada Katadata di Jakarta, Rabu (31/1).

Dia menjelaskan, salah satu informasi yang disiapkan adalah keterangan terkait diskriminasi. Pasalnya, banyak pedagang gula kristal putih yang mendaftar sebagai peserta lelang gula rafinasi, sehingga ditolak oleh sistem.

Menurutnya, sistem lelang dibuat untuk mencegah kebocoran gula rafinasi kepda masyarakat luas. “Banyak yang kita tolak tapi mereka pedagang gula ke konsumen, tidak boleh, jadi mungkin diskriminasinya itu,” kata Bachrul.

Bachrul menekankan, skema lelang gula rafinasi memberikan transparansi kepada para pedagang dan juga pemerintah. Oleh karena itu, transparansi akan memberikan kesempatan kepada pengusaha kecil untuk berkembang.

(Baca juga: Pemerintah Buka Impor 1,8 Juta Ton Gula Mentah)

Halaman:
Reporter: Michael Reily