Kementerian Perdagangan siap memberikan penjelasan kepada Ombudsman terkait praktik lelang gula rafinasi. Panggilan dari lembaga pengawas administrasi regulasi bakal dipenuhi oleh pemerintah.
“Sampai saat ini belum (ada pemanggilan), tapi kami siap. Kami juga undang mereka dalam demo uji coba,” kata Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi kepada Katadata di Jakarta, Rabu (31/1).
Dia menjelaskan, salah satu informasi yang disiapkan adalah keterangan terkait diskriminasi. Pasalnya, banyak pedagang gula kristal putih yang mendaftar sebagai peserta lelang gula rafinasi, sehingga ditolak oleh sistem.
Menurutnya, sistem lelang dibuat untuk mencegah kebocoran gula rafinasi kepda masyarakat luas. “Banyak yang kita tolak tapi mereka pedagang gula ke konsumen, tidak boleh, jadi mungkin diskriminasinya itu,” kata Bachrul.
Bachrul menekankan, skema lelang gula rafinasi memberikan transparansi kepada para pedagang dan juga pemerintah. Oleh karena itu, transparansi akan memberikan kesempatan kepada pengusaha kecil untuk berkembang.
(Baca juga: Pemerintah Buka Impor 1,8 Juta Ton Gula Mentah)
Menurutnya, dalam lelang gula rafinasi, batas atas harga yang ditetapkan sebesar Rp 10 ribu per kilogram. Mekanisme itu diklaimnya akan melindungi pengusaha kecil, meski perhitungan penjualan belum mencakup ongkos pengiriman. “Tapi harga di pabrik jauh lebih murah,” ujar Bachrul.
Menyikapi laporan Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR), Bachrul menjelaskan, sistem lelang justru menghindarkan tingginya harga di tingkat konsumen akibat sistem kontrak. Menurutnya, semakin banyaknya konsumen yang mendaftar bakal membuat harganya lebih murah.
Saat ini, Bachrul mengungkapkan jumlah peserta sudah lebih dari 1.800. Catatan Kementerian Perdagangan, dua pekan lalu, peserta lelang tercatat sebanyak 1.784 pembeli.
Sebelumnya, Ombudsman memeriksa kelengkapan administrasi dalam uji coba lelang gula rafinasi. Belum adanya Peraturan Presiden sebagai landasan hukum dalam praktik ini menjadi sorotan. Sebagai salah satu komoditas strategis, tata niaga gula memerlukan dasar hukum yang kuat.
“Peraturan Presiden adalah salah satu poin yang akan kita tunggu penjelasan dari Kementerian Perdagangan,” kata Anggota Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih, beberapa waktu lalu.