Indonesia Menangkan Sengketa Biodiesel dengan Uni Eropa

Arief Kamaludin | Katadata
Biodiesel murni dan campuran solar dengan kadar 10 dan 20 persen.
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
26/1/2018, 15.57 WIB

Indonesia memenangkan 6 gugatan dalam sengketa biodiesel dengan Uni Eropa (UE). Hal itu diputuskan dalam panel Dispute Settlement Body (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Kemenangan Indonesia akan membuka akses pasar biodiesel Indonesia di Benua Biru.

"Hal ini merupakan bentuk kemenangan telak untuk Indonesia,”  kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam siaran persnya dari Islamabad, Pakistan, Jumat (26/1).

Sebelumnya, Uni Eropa mengenakan bea masuk anti dumping  atas produk biodiesel Indonesia sejak tahun 2013 dengan margin dumping sebesar 8,8%-23,3%. Sejak saat itu, ekspor biodiesel Indonesia ke UE mengalami penurunan.

Berdasarkan data statistik BPS, pada periode 2013–2016 ekspor biodiesel Indonesia ke UE turun sebesar 42,84%, dari US$ 649 juta pada tahun 2013 turun menjadi US$ 150 juta pada tahun 2016. Nilai ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa paling rendah terjadi di tahun 2015 yaitu hanya sebesar US$ 68 juta.

Enggar berharap keputusan WTO dapat memacu kembali kinerja ekspor biodiesel ke Uni Eropa bagi produsen Indonesia, “Jika peningkatan tersebut dapat dipertahankan dalam dua tahun ke depan, maka nilai ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa pada tahun 2019 diperkirakan akan mencapai US$ 386 juta dan pada tahun 2022 akan mencapai US$ 1,7 miliar," kata Enggar.

(Baca juga: Resolusi Sawit Uni Eropa Mengecewakan, Pemerintah Bakal Lapor ke WTO)

Dalam sidang, panel WTO menganggap Uni Eropa tidak konsisten dengan peraturan Perjanjian Anti Dumping WTO. Sehingga, WTO memutuskan 6 ketentuan yang dilanggar Uni Eropa.

Halaman:
Reporter: Michael Reily