YLKI Catat Tujuh Pengembang Properti yang Sering Dikeluhkan Konsumen

Donang Wahyu|KATADATA
Properti
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
19/1/2018, 19.03 WIB

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima 60 dari 642 aduan konsumen terkait masalah properti selama  2017.  Mayoritas aduan konsumen mengenai pengembang properti, sementara pada 2016 konsumen lebih banyak mengadukan pihak pengelola properti.

Berdasarkan catatan YLKI setidaknya ada tujuh pengembang yang kerap diadukan konsumen selama 2017. Mereka yakni Lippo Group (6 aduan), Agung Sedayu (3 aduan), PT Binakarya Propertindo (3 aduan), PT Integra Mulia Sejahtera (2 aduan), PT Paramount Land (2 aduan), dan Abdi Duta Karya (1 aduan).

Pengurus Harian YLKI Sularsih, konsumen mengadukan pengembang terkait pembangunan properti yang tak ada kepastian. Konsumen, katanya, kerap tidak mendapatkan jaminan atas sertifikat, tanah, dan legalitas bangunan.

Alhasil, properti yang dibangun pun rawan terhambat bahkan mangkrak. "Ketika pembangunan ini tidak dilakukan berarti akan berentet ke belakang sementara konsumen harus melakukan suatu pembayaran," kata Sularsih, Jumat (19/1).

(Baca: YLKI: Keluhan Terbanyak Konsumen Selama 2017 Soal Toko Online)

Selain itu, pembayaran dalam bentuk tunai bertahap (installment) secara langsung kepada pengembang juga membuat aduan konsumen menggunung. Pasalnya, Sularsih menilai skema pembayaran tersebut tak memberikan jaminan kepada konsumen.

"Siapa yang melakukan suatu jaminan rumah nanti akan diberikan kepada konsumen dan tidak menjadi masalah?" kata dia.

Menurut Sularsih, hal ini kemudian yang membuat masalah refund atas properti menjadi hal kedua paling banyak diadukan ke YLKI. YLKI mencatat ada 17 aduan atas masalah refund selama Januari-November 2017.

Aduan tersebut dilayangkan lantaran konsumen kerap tak bisa mendapatkan uang kembali saat properti yang dibelinya tidak dibangun. "Ini hal yang sangat rawan," kata dia.

YLKI mencatat beberapa aduan terkait pembangunan dan refund ini datang dari kasus properti di proyek reklamasi Teluk Jakarta. Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Abdul Baasith mengatakan, pengaduan terkait masalah reklamasi sempat diadukan beberapa kali oleh para konsumen.

"Reklamasi itu diadukan (konsumen) berkelompok. Bahkan seminggu kemarin ada yang mengadu terkait proyek reklamasi," kata Baasith.

(Baca:  Ombudsman dan YLKI Terima Keluhan dari Calon Pembeli Meikarta)

Meski aduan konsumen dalam masalah properti kerap dilakukan, YLKI menilai negara tak kunjung hadir melindungi mereka. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai absennya negara karena kebijakan yang saat ini kerap berorientasi propasar, seperti dalam konteks prapemasaran Meikarta.

Menurut Tulus, pemerintah justru mendukung tindakan pelanggaran hak konsumen dalam hal penjualan produk properti yang belum jelas dan izinnya bermasalah. Hal ini tercermin dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang mendukung penuh Meikarta.

"Padahal ribuan konsumen terjebak pada ketidakpastian status hukumnya terkait promosi Meikarta yang amat bombastis," kata Tulus.

Negara pun dianggap tak hadir dalam kasus kriminalisasi konsumen oleh pelaku usaha, termasuk pengembang properti. Salah satu contoh kasus ini adalah dikriminalisasinya komedian Muhadkly MT alias Acho.

Tulus mengatakan, dalam kasus Acho negara melalui kepolisian justru langsung cepat memproses laporan dari pengembang apartemen Green Pramuka. Menurutnya, hal ini berkebalikan dengan proses penanganan perkara jika konsumen melaporkan pelanggaran pidana oleh pengembang.

"Padahal di sisi lain saat ini justru banyak terjadi pelanggaran pidana oleh pelaku usaha dalam ranah hak-hak konsumen, tetapi respon polisi tidak secepat jika yang terduga melanggar adalah konsumen," kata Tulus.

(Baca: Penghapusan Golongan 1.300-4.400 VA Bikin Masyarakat Jadi Konsumtif)