Divonis KPPU, Aqua Terbukti Larang Toko Jual Produk Le Minerale

Aqua
KPPU menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 13,84 kepada Aqua karena menghalangi penjualan produk pesaingnya yakni Le Minerale, Selasa (19/12). Aqua sendiri memiliki produk air minum isotonik yang sejenis Le Minerale, yakni Mizone.
Penulis: Pingit Aria
20/12/2017, 11.46 WIB

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Tirta Investama (TIV) yang memproduksi Aqua, bersalah dalam persaingan usaha tidak sehat. Produsen Aqua dan distributornya, yakni PT Balina Agung Perkasa (BAP) terbukti melarang toko-toko menjual produk pesaing mereka, yakni Le-Minerale.

"Menyatakan kedua terlapor (TIV dan BAP) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," kata ketua majelis hakim KPPU Kurnia Sya'ranie, Selasa (19/12).

KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp 13,84 miliar kepada PT Tirta Investama. Sementara PT Balina Agung Perkasa didenda Rp 6,29 miliar.

Kasus ini berawal dari somasi yang dilayangkan PT Tirta Fresindo Jaya, produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Le Minerale, kepada Aqua pada Oktober 2016. Saat itu, Le Minerale menyampaikan temuan di lapangan, bahwa Aqua dan distributornya telah bekerja sama untuk melarang sejumlah toko menjual Le Minerale.

(Baca juga: Bantah Kartel, Astra Honda: Pasar Kami Naik, Yamaha Turun)

Diduga, Aqua dan PT BAP sebagai distributornya mengancam hendak menurunkan status dan fasilitas alias degregasi, dari semula star outlet (SO) menjadi wholeseller (WO) eceran terhadap agen mereka yang menjual Le Mineralle. PT BAP merupakan distributor eksklusif merek Aqua di 12 wilayah, termasuk Babelan, Bekasi, Cikarang, Cikampek, dan Pulo Gadung.

Selanjutnya, KPPU mengumpulkan alat bukti pelanggaran yang dilakukan oleh produsen dan distributor Aqua. Menurut KPPU dalam kasus dugaan pelanggaran UU Monopoli ini, pihaknya telah memiliki lebih dari dua alat bukti, termasuk surat elektronik antara Aqua, distributor, dan para agennya.

KPPU menilai tindakan produsen dan distributor Aqua tersebut telah menghalangi pelaku usaha AMDK lagi. Terlebih, degradasi tersebut menyebabkan sang agen mendapatkan harga 3% lebih mahal.

(Baca juga: Divonis KPPU Bersalah, PGN Beberkan Penyebab Harga Gas di Medan Mahal)

Perbandingannya, bagi star outlet harga Aqua yang dikenakan sebesar Rp 37.000 per karton untuk ukuran 600 ml. Sementara jika status mereka diturunkan menjadi whole seller,  harga dikenakan menjadi Rp 39.350 per karton.

Sementara itu, pangsa pasar Le Minerale pada 2015 terus menanjak. Namun, ancaman PT BAP pada September 2016 menyebabkan pangsa pasar Le Minerale sempat stagnan. Aqua sendiri terus mendominasi pasar.

Berdasarkan data dari Goldman Sachs 2015, Aqua setidaknya menguasai pangsa pasar hingga 46,7% bisnis AMDK. Diikuti Club 4% (Indofood), 2 Tang (PT Tang Mas) 2,8%, Oasis (PT Santa Rosa Indonesia) 1,8%, Super O2 (Garuda Food) 1,7% , dan Prima (Sosro) 1,4% .

Dihubungi secara terpisah, PT Tirta Investama menyatakan, akan mendalami keputusan KPPU. Kuasa hukum PT Tirta Investama Rikrik Rizkiyana mengatakan, salinan keputusan KPPU belum diterimanya.

"Belum tahu putusan lengkapnya seperti apa, jadi pihak Aqua sendiri belum memutuskan untuk keberatan atau tidak,” ujarnya.