Asosiasi Pengusaha Akan Minta Jokowi Batalkan Lelang Gula Rafinasi

Arief Kamaludin|Katadata
Gula Pasir sedang dikemas di pasar, Jakarta, Kamis (17/04)
Penulis: Michael Reily
19/12/2017, 15.18 WIB

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku keberatan dengan lelang gula kristal rafinasi yang akan diselenggarakan pada 15 Januari 2018. Mereka akan mengajukan pembatalan kebijakan tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat.

Terkait dengan rekomendasi untuk membatalkan lelang tersebut, para pengusaha ini pun telah meminta bantuan akademisi Universitas Gajah Mada Tony Prasetyantono untuk membantu mencari masalah mengenai regulasi pelelangan. Ketua Apindo Hariyadi Sukamdhani menyatakan pengkajian akan dilakukan secara menyeluruh sehingga ada tanggung jawab akademik dalam rekomendasi Apindo.

"Proses lelang gula kristal rafinasi yang menimbulkan inefisiensi akan berdampak pada ruginya pelaku usaha dan pada akhirnya masyarakat," ujarnya di Jakarta, Selasa (19/12). (Baca: Tolak Lelang Gula Rafinasi, Faisal Basri Usul Berdayakan Bulog)

Menurutnya aturan lelang gula rafinasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2017 dan diperbaharui sampai Permendag 40 Tahun 2017 dan Permendag 73 Tahun 2017 malah memperumit aturan main yang sudah dilakukan para pelaku usaha. Alasan pemerintah bahwa penerbitan aturan untuk menghindari rembesan gula rafinasi ke pasar, dianggap tidak masuk akal.

Pasalnya, pelaku usaha bakal memilih melakukan produksi gula rafinasi menjadi produk yang punya nilai tambah. "Buat apa merembeskan bahan baku gula pasir yang dijual sangat rendah?" kata Hariyadi.

Menurutnya, sistem perjanjian kontrak antara pelaku usaha dan importir gula rafinasi yang sebelumnya berlaku,  sudah berjalan dengan baik dengan mekanisme pengawasan yang tepat. Sehingga, tidak diperlukan aturan tata niaga yang baru, terlebih dalam bentuk lelang.

(Baca: Peserta Lelang Gula Wajib Setor Jaminan 5% dari Harga Pemesanan)

Ia mengungkapkan substansi yang seharusnya diutamakan oleh pemerintah adalah sistem produksi yang lebih tepat. Masalahnya, regulasi lelang gula yang tidak tepat bakal mengurangi daya saing produsen gula nasional. "Solusinya tidak bisa dengan tata niaga yang instan, tapi kalau membangun kebutuhan nasional harus dilihat secara keseluruhan dari hulu ke hilir," ujar Hariyadi.

Ketua Apindo Bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardhana menilai lelang gula rafinasi tidak mengakomodasi kompleksitas industri secara keseluruhan. Penunjukkan PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) menjadi penyelenggara lelang ini dianggap melanggar Undang-undang Nomor 5 tentang Persaingan Usaha.

"Tidak boleh ada satu institusi swasta melakukan monopoli mutlak terhadap pasar," ujarnya. (Baca: Tak Hanya KPK, KPPU dan DPR Turut Kawal Lelang Gula Rafinasi)